#Citizen Reporter

Ekonomi

MAHASISWA FH UMM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TOKO SUMBER REJEKI BERUPA RINTISAN ANAK MUDA SEBAGAI PENYOKONG USAHA UNTUK HARMONISASI UMKM YANG BERKEPASTIAN HUKUM MELALUI PENDAFTARAN DAN PERIZINAN UMKM MELALUI SISTEM OSS

Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMMuntuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatuaspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadapsuatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamikaperkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi sepertisaat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatantidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelakuUMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentikbagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagaidasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesiajuga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaramsuatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSSPada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepadasalah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung,Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukankali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupawarung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihanberupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memilikisistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dansekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untukmenanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKMtersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistempendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatulangkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenaisosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran danpengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernamaAch. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atasbeberapa aspek berupa:1. Pengertian UMKM,Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatupemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.2. Jenis pendaftaran UMKM, kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untukmenjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahamanmengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kitasosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.3. Keunggulan pendaftaran UMKM, kemudian kita memberikan juga mengenai pemahamankepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalamaspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistempenyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran kedalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.4. Kepastian Hukum UMKM,Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaranUMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yangmemiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.5. Pengertian OSS,Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yangmerupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudahkegiatan usaha di dalam negeri.6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan danmensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:a) Buka web OSS.GO.IDb) Pilih daftarc) Isi data verifikasid) Isi Passworde) Pendaftaran berhasilf) Login OSSg) Masuk Dasbord OSS7. Syarat dalam pendaftaran dalam sistem OSS,Kemudian tahap selanjutnya kita mensosialisasikan mengenai syarat pendfataran dalamsistem OSS berupa:a) NIKb) No HPc) Alamat Emaild) NPWP Pribadie) Akta dan Pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)Berangkat dari hal ini kemudian target merasa tertarik dan terbantu untuk mendaftarkan UMKMnya ke dalam sistem OSS atas sosialisasi yang dilakukan. 

Fadil Cakra Perdana5 menit
Hukum

Dalam Rangka Pembahasan Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, FH UMM Mengadakan Seminar Berskala Nasional

Malang (5/11/23) - Rabu, 1 November 2023 FH UMM kembali mengadakan seminar nasional dengan tema "Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kegiatan seminar nasional yang bersifat terbuka secara umum tersebut dihadiri lebih dari 500 partisipan. Selain itu dalam kegiatan tersebut menggaet 3 narasumber ternama dan yang pasti terdapat kehadiran Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum selaku Dekan FH UMM yang turut hadir untuk menyampaikan sambutan-sambutan pada pembukaan acara.   Dalam pembukaannya, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum menyampaikan salam sambutan kepada seluruh hadirin yang ada, juga tak luput menyampaikan tujuan dari adanya pelaksanaan acara tersebut.    "Saudara-saudara sekalian sebagaimana terhadap seminar kita pada pagi hari ini, saudara akan memperoleh pencerahan dari beliau-beliau yang sangat berkompeten pada bidang arbitrase."   Setelah ucapan-ucapan pembuka oleh Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum terdapat kegiatan penandatanganan kerjasama antara FH UMM dan juga BANI yang dilaksanakan oleh Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum selaku Dekan FH UMM dan Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.LM., FCBARB selaku ketua BANI.   Pada rundown acara selanjutnya, Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.LM., FCBARB selaku ketua BANI memulai acara inti yakni penyampaian materi terkait Eksistensi BANI Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam penyampaiannya beliau membahas soal pengertian arbitrase, asas-asas dalam arbitrase, hingga eksekusi terhadap putusan arbitrase.   Selanjutnya terdapat Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum selaku Akademisi UNAIR - Arbitrer BANI - Ketua APHK yang turut menyampaikan materi terkait Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa Kontrak Pada BANI. Dalam materinya, beliau menyampaikan beberapa materi penting yakni BANI Sebagai Forum PS, Landasan Hukum, Yurisdiksi, Prinsip-prinsip Fundamental, Jenis Sengketa, Hukum Acara, Hybrid Arbitration, sampai Putusan serta Pembatalannya.   Dan pada akhir terdapat Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum selaku Akademisi FH UMM - Arbitrase BANI. Pada sesi terakhir tersebut beliau turut menyampaikan materi penting terkait Keunggulan Dan Tantangan Dalam Menggunakan Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Beliau menyampaikan Pengertian Dasar Terhadap Arbitrase, Klausul Arbitrase, Ruang Lingkup Kewenangan Arbitrase, Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa, Kewenangan Absolut Arbitrase, serta Arbiter Dengan Keunggulan Dan Tantangan.   Kegiatan tersebut telah selesai dilangsungkan dengan sesi penutupan yang diisi oleh tanya jawab dengan para pemateri dari para peserta. (elv)

Elvaretta Zahra YP4 menit
Pendidikan

Mahasiswa UM, Ciptakan MedStory Media Pembelajaran TOGA untuk anak

Melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang dibimbing oleh Bapak Indra Kurniawan Saputra S.Si., M.Si., Lima mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang diketuai oleh Dwi Endah Wulandari dan beranggotakan Fierda Azizy Santoso, Puri Rahayu, Monik Solistywati, dan Hidayatul Hayat sukses membuat Media untuk membantu anak-anak mempelajari TOGA. Tanaman Obat Keluarga (TOGA) merupakan jenis tanaman obat pilihan yang dipergunakan untuk pertolongan pertama. TOGA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kosmetik, bahan masakan, dan sebagainya. Namun, berdasarkan sumber yang dibaca oleh tim, secara umum pemahaman terkait tanaman obat keluarga (TOGA) masih rendah, yaitu hanya mencapai 40,25% (Anwar, 2015).  Melihat permasalahan yang ada, pemerintah membuat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2016 dimana masyarakat diarahkan agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) yang dilaksanakan melalui pemanfaatan tanaman obat keluarga. Hal ini juga ditegaskan dengan revolusi pendidikan yang ada pada Kurikulum Merdeka, salah satunya adalah pada tema kearifan lokal dimana dapat diimplementasikan dalam model pembelajaran project based learning (PjBL) mengenai tanaman obat keluarga (TOGA). Sehingga diperlukan peran guru dan orang tua dalam memahamkan anak-anak akan TOGA. Mengacu pada teori Piaget yang menyatakan bahwa informasi efektif disampaikan pada tahap kognitif operasional konkrit, yakni pada usia 7-11 tahun (Ibda, 2015). Namun, berdasarkan, penelitian yang dilakukan sebanyak 58,3% orang tua mengalami kesulitan dalam membantu anaknya belajar (Rohma, 2022). Oleh karena itu, diperlukan suatu media pembelajaran interaktif yang dapat memudahkan orang tua maupun tenaga pendidik dalam mengajar, salah satunya media pembelajaran interaktif TOGA untuk anak SD berusia 7-11 tahun.  Dalam menanam, anak mengimplementasikan pelajaran sains, dimana di dalamnya anak diajarkan disiplin, tanggung jawab, dan kesabaran sebagai sikap sains (Sayekti, 2015). Sikap tersebut dapat diimplementasikan dalam media pembelajaran merawat TOGA dengan merencanakan waktu menyiram, memberikan pupuk, menghilangkan gulma rumput, dan memanen. Sehingga anak juga memahami pentingnya rutinitas, manajemen waktu, bertanggung jawab, dan kesabaran dalam merawat TOGA. Dalam  MedStory, terdapat media tanam, bibit TOGA, alat berkebun seperti sendok, sekrup, dan garpu kebun, pot cocopeat, games time management berupa MedPoly beserta uang dan karakter mainan yang disesuaikan dengan TOGA sehingga memudahkan perkembangan analisis anak terhadap TOGA.

Dwi Endah Wulandari3 menit
Hukum

Keren! FH UMM Launching E-Moot Court Pertama di Indonesia Berbasis Metaverse

22/09, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang telah mengadakan Launching Laboratorium Hukum Virtual pertama di Indonesia Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi dalam bentuk diseminasi hasil penelitian dan pengabdian Universitas Muhammadiyah Malang.   Pada pukul 08.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Fakultas Hukum , GKB IV Lt.7 di hadiri oleh Bapak Dekan Fakultas Hukum  Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum , Ir. Galih Wasis Wicaksono, S.Kom., M.Cs Tim Peneliti: Pengabdi / Dosen Informatika UMM, dan juga Ibu Nur Putri Hidayah, A.Md., SH. MH. Tim Peneliti: Pengabdi / Dosen Hukum UMM.   Dengan adanya Launching kegiatan tersebut akan membawa dan memberikan benefit luar biasa bagi generasi Laboratorium Hukum yang berkesempatan mengikuti dan bergabung dalam kegiatan tersebut hingga yang akan mendatang. Karena dengan ciptaan baru dan performa yang unik ini maka dengan melalui virtual akan ada banyak jangkauan dan relasi kuat dengan audience dan lainnya. (vim)

Via Amelia2 menit
Hukum

Fakultas Tertua Dinominasikan Pesmaba Terunik, Hadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI

12/09, Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru bagi calon Mahasiswa Fakultas Hukum tahun 2023. Kegiatan tersebut mendapat respon yang antusias serta semangat yang tinggi terhadap Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMM .   Kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah Pembukaan Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru  yang meriah di lapangan helipet bersama Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan beserta  jajarannya.   Seperti hal nya pada tahun kemarin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkesempatan menetap selama diskusi Pesmaba di Basement Hall Dome Universitas Muhammadiyah Malang.   Setelah Penjabaran Visi dan Misi Fakultas dan pengenalan pejabat struktural , dosen dan staff , pemateri pertama disampaikan oleh Wakil Dekan I Bapak Bayu Dwi Widdy Jatmiko, H., S.H., M.Hum dengan tema Sistem Pelayanan Akademik, MBKM,UMM Pasti (KRS,KSM,KHS, Dosen PA) . Dan dilanjutkan dengan pemateri kedua Wakil Dekan II Ratri Novita Erdianti, SH., M.H dengan tema Sistem Keuangan dan Fasilitas Fakultas. Dalam penyampaian yang telah disampaikan tentu sangat penting untuk Mahasiswa Baru FH UMM mengetahuinya.  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang juga tidak kalah menghadirkan tokoh hukum pada  Kuliah Perdana Stadium General di hari penutupan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi,S.H., M.Hum. M. M (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang bertema “Eksistensi Penemuan Hukum dalam Mengisi Kekosongan Hukum di Indonesia” di Lt. 9 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4. Bahkan, kemeriahan ini bertambah dikarenakan Pesmaba Fakultas Hukum telah mendapatkan penghargaan menjadi Nominasi Fakultas Pesmaba  Terunik Tahun 2023.

Via Amelia3 menit