MAHASISWA FH UMM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TOKO SUMBER REJEKI BERUPA RINTISAN ANAK MUDA SEBAGAI PENYOKONG USAHA UNTUK HARMONISASI UMKM YANG BERKEPASTIAN HUKUM MELALUI PENDAFTARAN DAN PERIZINAN UMKM MELALUI SISTEM OSS
Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMMuntuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatuaspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadapsuatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamikaperkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi sepertisaat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatantidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelakuUMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentikbagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagaidasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesiajuga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaramsuatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSSPada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepadasalah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung,Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukankali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupawarung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihanberupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memilikisistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dansekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untukmenanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKMtersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistempendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatulangkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenaisosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran danpengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernamaAch. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atasbeberapa aspek berupa:1. Pengertian UMKM,Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatupemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.2. Jenis pendaftaran UMKM, kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untukmenjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahamanmengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kitasosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.3. Keunggulan pendaftaran UMKM, kemudian kita memberikan juga mengenai pemahamankepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalamaspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistempenyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran kedalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.4. Kepastian Hukum UMKM,Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaranUMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yangmemiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.5. Pengertian OSS,Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yangmerupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudahkegiatan usaha di dalam negeri.6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan danmensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:a) Buka web OSS.GO.IDb) Pilih daftarc) Isi data verifikasid) Isi Passworde) Pendaftaran berhasilf) Login OSSg) Masuk Dasbord OSS7. Syarat dalam pendaftaran dalam sistem OSS,Kemudian tahap selanjutnya kita mensosialisasikan mengenai syarat pendfataran dalamsistem OSS berupa:a) NIKb) No HPc) Alamat Emaild) NPWP Pribadie) Akta dan Pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)Berangkat dari hal ini kemudian target merasa tertarik dan terbantu untuk mendaftarkan UMKMnya ke dalam sistem OSS atas sosialisasi yang dilakukan.




