#True Story

Volunteerism

PMM Mahasiswa di Kediri Laksanakan Program Bank Sampah di Desa Kaliombo

Desa Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur – Sebagai bagian dari kegiatan Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM), sekelompok mahasiswa dari berbagai jurusan melaksanakan kegiatan pembuatan bak sampah organik dan non-organik di Desa Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih terorganisir dan ramah lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi strategis, yaitu di depan rumah Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, dan di Taman Desa Kaliombo. Pembuatan bak sampah ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memisahkan sampah rumah tangga mereka menjadi dua kategori utama: organik dan non-organik. Dengan adanya bak sampah ini, diharapkan warga dapat lebih mudah dalam mengelola sampah mereka, sehingga dapat memperlancar proses daur ulang dan mengurangi sampah yang tidak terkelola dengan baik. Tim PMM yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari mahasiswa yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Erik Erlangga bertindak sebagai Koordinator, memimpin jalannya kegiatan, sementara Eric Estrada berperan sebagai Sekretaris, mengatur administrasi dan dokumentasi kegiatan. Nadia Widya AP sebagai PDD (Publikasi, Dokumentasi dan Design), Danendra Natha N sebagai Bendahara mengelola keuangan, dan Daffa Oxa menangani perlengkapan yang dibutuhkan untuk pembuatan bak sampah. Pembuatan bak sampah ini juga diharapkan dapat memudahkan proses pengelolaan sampah di tingkat desa, dengan harapan bahwa sampah yang dipilah akan lebih mudah diolah atau didaur ulang. Tim PMM mengutamakan desain bak sampah yang praktis, kokoh, dan mudah digunakan, agar masyarakat merasa lebih nyaman dalam menggunakannya. Selain bak sampah tim PMM kami juga membuat sebuah banner yang berisikan larangan membuang dan membakar sampah untuk ditempatkan di salah satu lokasinya. Pembuatan banner ini ditujukan karena memang setelah kami amati masih banyak orang yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Hal ini kami amati sering terjadi di wilayah perumahan dari bapak Dimyati selaku ketua RW di Kawasan tersebut. Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh para mahasiswa. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan adanya bak sampah di lokasi-lokasi strategis ini, warga menjadi lebih mudah memilah sampah mereka. Program ini sangat bermanfaat bagi kebersihan lingkungan di desa kami, dan kami berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan,” ujarnya. Penyerahan proker ini ditemani oleh beliau langsung dan dibantu oleh beberapa orang warga. Kami juga mendaptkan respon terimakasih atas proker kami ini dari warga dan Masyarakat sekitar sehingga membuat kami merasa proker kami berjalan dengan baik. Keberadaan bak sampah organik dan non-organik ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Proyek ini tidak hanya menjadi inisiatif untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga merupakan langkah awal menuju lingkungan yang lebih sehat dan lebih terjaga. Dengan adanya lingkungan yang baik dan asri maka dapat membantu mennjaga kelestarian lingkungan dan keharmonisan hidup sesame warga. Dengan semangat kerja sama dan dedikasi tinggi, PMM mahasiswa ini berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain dalam upaya menjaga kebersihan dan meningkatkan kesadaran tentang pengelolaan sampah yang lebih baik. Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan ramah lingkungan di Desa Kaliombo.

Daffa Oxa Hernanda4 menit
Hukum

Mahasiswa Hukum UMM Magang Mandiri di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners: Belajar Langsung dari Penanganan Kasus Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga mumpuni dalam praktik hukum. Salah satu upaya strategisnya adalah mewajibkan mahasiswa mengikuti program magang mandiri yang terkoordinasi oleh Laboratorium FH UMM. Program ini mempertemukan mahasiswa dengan dunia praktik hukum melalui kerja sama dengan berbagai institusi, mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga kantor hukum. Pada semester genap tahun akademik ini, empat mahasiswa—Danendra Natha Nagara (202210110311082), Daffa Oxa Hernanda (202210110311252), Aryawan Dwi Wahyu Putra (202210110311289), dan Revandi Trio Raharjo (202210110311491),  berkesempatan untuk magang di Kantor Advokat & Legal Consultant Agus S. Sugianto, S.H., M.H & Partners. Selama menjalani program magang, para mahasiswa terlibat langsung dalam pendampingan hukum bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa kelam yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, merenggut nyawa 135 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadikannya salah satu insiden paling tragis dalam sejarah sepak bola Indonesia dan dunia. Kantor tempat para mahasiswa magang dipercaya menjadi salah satu pihak yang menangani kasus restitutsi bagi 42 keluarga korban dalam upaya menegakkan hak mereka sebagai para pihak yang terdampak. Restitusi sendiri menurut Pasal 1 angka 5 PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebagai akibat langsung dari tindak pidana, dan dapat difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus ini, Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners mengajukan permohonan restitusi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi, mengacu pada sejumlah dasar hukum nasional. Di antaranya adalah: ·    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014), ·   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi,  Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban ·   Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui proses hukum dengan Nomor Registrasi Perkara 1/Res.Pid/2024/PN Sby. Dalam putusan tersebut, meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi, nilai yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan awal LPSK, yang mengajukan total sebesar Rp 17,5 miliar. Hakim hanya menetapkan Rp 1,02 miliar sebagai nilai restitusi yang diberikan kepada 72 pemohon. Kemudian pada tingkat banding nilai restitusi menjadi Rp 670 juta. Namun hingga saat ini, restitusi tersebut belum dibayarkan, karena LPSK masih mengalami kebingungan terkait mekanisme pelaksanaan eksekusinya. Sementara dari pihak para korban, segala kelengkapan dan kesiapan telah terpenuhi tinggal menunggu pelaksanaan dari pihak berwenang Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Lebih dari sekadar pendalaman materi hukum, magang ini juga menjadi ajang pembelajaran praktis. Dari proses ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap korban, penerapan keadilan restoratif, dan pentingnya peran advokat dalam menjembatani suara korban ke ranah hukum formal. Mahasiswa terlibat dalam observasi proses litigasi, komunikasi hukum dengan klien dan instansi negara, serta menumbuhkan pemahaman etika profesi advokat. Pengalaman ini memperkuat karakter, keterampilan komunikasi, dan jaringan profesional mahasiswa sebagai calon sarjana hukum. Pengalaman magang di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners bukan hanya memberi pelajaran dari sisi keilmuan, tetapi juga memperkaya kepekaan sosial terhadap isu-isu kemanusiaan. Keterlibatan dalam penanganan kasus strategis dan berdampak luas seperti restitusi Tragedi Kanjuruhan menjadi bekal penting dalam membentuk mahasiswa hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan.

Aryawan Dwi Wahyu Putra12 menit
Hukum

Dari Ruang Kelas ke Institusi Hukum: Partisipasi Kelompok 20 Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Sistem Demokrasi di Indonesia menjadikan Lembaga Legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD menyandang peran krusial dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Salah satunya menggunakan mekanisme yang disebut dengan Rapat Paripurna. Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan wewenang dan tugas lembaga legislatif terkait pengambilan keputusan-keputusan strategis seperti pengesahan Undang-Undang, pembahasan rancangan peraturan daerah dan lain sebagainya yang berfokus pada pengambilan keputusan internal lembaga. Dalam rangka memberikan pengalaman praktis dan pemahaman mendalam tentang proses legislasi serta penerapan hukum di tingkat daerah, Kelompok 20 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang  diberikan kesempatan oleh Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Malang untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Sekelompok Mahasiswa yang beranggotakan Aisya Intan Kirana dengan NIM 202210110311206 sebagai Koordinator Kelompok, Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis NIM 202210110311429 sebagai anggota dan Giftia Jasmine Shoffiya NIM 202210110311447 sebagai anggota mendapatkan kesempatan langsung untuk memahami dinamika dan proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif terutama lembaga DPRD. Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap RAPERDA yang berasal dari Bupati Malang serta Penyampaian Pendapat Bupati Malang terhadap RAPERDA yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang. Mahasiswa terlibat dalam pengamatan langsung terkait proses pembahasan RAPERDA, mencatat dan menganalisis argumen yang disampaikan oleh Anggota Dewan terkait rancangan peraturan yang akan berdampak besar pada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam pemahaman mengenai bagaimana hukum diterapkan dan diubah di tingkat daerah. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengalaman akademis mahasiswa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan yang lebih baik di daerah sebagai calon praktisi-praktisi hukum yang berkualitas di masa depan.

Maria Ulfa N. Nurcholis4 menit
Opini

Benarkah Standar Tiktok Mempengaruhi Gaya Hidup Generasi Z?

TikTok telah menjadi fenomena global yang mengubah cara hidup manusia, khususnya Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Dengan algoritmanya yang unik, TikTok mampu menyajikan konten yang sangat relevan dengan minat pengguna, menjadikannya pusat budaya pop yang memengaruhi gaya hidup, aspirasi, hingga cara berpikir kaum muda. Namun, muncul pertanyaan: apakah standar yang ditampilkan TikTok benar-benar memiliki dampak besar terhadap gaya hidup Generasi Z? Berdasarkan penelitian dan pendapat ahli, TikTok tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga membentuk pola konsumsi dan perilaku sosial generasi tersebut. Artikel ini membahas dampak standar TikTok pada gaya hidup Generasi Z, dengan dukungan penelitian dan data terpercaya. Pendahuluan Salah satu keunikan TikTok adalah algoritma For You Page (FYP) yang memungkinkan konten viral tersebar dengan cepat. Algoritma ini berperan besar dalam menetapkan standar yang diikuti oleh Generasi Z, seperti pencapaian estetika tertentu, gaya hidup mewah, atau tren perilaku yang dikemas dalam video pendek. Fitur lain, seperti duet dan remix, memungkinkan pengguna meniru atau merespons konten kreator populer, menciptakan siklus yang memperkuat standar tersebut. Kreator dengan jutaan pengikut sering kali memengaruhi tren dan menciptakan norma baru. Bagi Generasi Z, hal ini memengaruhi cara mereka mendefinisikan diri dan membangun identitas sosial. Contoh nyata: Tantangan kecantikan seperti beauty challenge telah mengubah cara pandang remaja terhadap kecantikan. Banyak remaja merasa perlu mengikuti tren ini agar diterima secara sosial, yang sering kali memicu tekanan pada kesehatan mental mereka. Dampak Positif TikTok pada Kehidupan TikTok juga menjadi media berekspresi yang baik. Platform ini mendorong kreativitas, memungkinkan pengguna menunjukkan keunikan melalui berbagai format video, seperti tutorial, seni, musik, dan komedi. Kampanye sosial seperti #MentalHealthAwareness dan #ClimateAction juga membantu Generasi Z lebih peduli terhadap isu penting. Studi oleh Minza & Febriani (2023) menemukan bahwa 74% pengguna TikTok merasa lebih nyaman berbicara tentang isu penting seperti kesehatan mental dan perubahan iklim. TikTok menciptakan komunitas virtual di mana remaja merasa didukung dan diterima. Kreator seperti @betterhelp membagikan video tentang tips kesehatan mental kepada pengikutnya. Video semacam ini tidak hanya membantu individu secara personal, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif di kalangan Generasi Z. Dampak Negatif TikTok Di sisi lain, TikTok juga memiliki dampak negatif, terutama tekanan sosial untuk memenuhi standar tertentu. Hal ini sering kali menyebabkan perasaan tidak cukup baik, kecemasan sosial, atau bahkan depresi. Remaja yang menggunakan TikTok secara berlebihan cenderung membandingkan diri dengan kreator populer, sehingga merasa tidak puas dengan diri sendiri. Penelitian oleh Saputri (2023) menunjukkan bahwa 62% remaja merasa lebih rendah diri setelah menggunakan TikTok, terutama setelah melihat gaya hidup atau pencapaian kreator. Dampak ini lebih terasa pada perempuan karena standar kecantikan sering menjadi sorotan. Tekanan sosial ini dapat menghambat pengembangan diri dan menurunkan rasa percaya diri. Dalam kasus ekstrem, tekanan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental serius, seperti gangguan makan atau kecenderungan menyakiti diri sendiri. TikTok dan Konsumerisme TikTok juga menjadi alat pemasaran yang sangat efektif melalui influencer marketing. Generasi Z mudah terpengaruh oleh ulasan atau rekomendasi produk dari kreator yang mereka kagumi, memicu perilaku konsumtif. Studi Wijoyo et al. (2021) menemukan bahwa lebih dari separuh responden membeli produk setelah melihatnya di TikTok. Strategi pemasaran berbasis tren ini memanfaatkan rasa takut ketinggalan (FOMO) yang sering dialami oleh Generasi Z. Contoh nyata: Tren seperti TikTok made me buy it menunjukkan betapa kuatnya pengaruh platform ini dalam mendorong perilaku konsumtif. Produk seperti alat kecantikan, pakaian, atau gadget yang viral sering terjual habis dalam waktu singkat setelah diiklankan kreator. Privasi dan Tantangan Etis Masalah besar lainnya adalah penggunaan data pengguna oleh TikTok. Sebagai platform berbasis algoritma, TikTok mengumpulkan data pengguna untuk personalisasi konten dan iklan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang privasi, terutama karena Generasi Z sering tidak menyadari risikonya. Menurut Indrayani (2024), hanya 37% Generasi Z yang peduli terhadap privasi data mereka. Mayoritas pengguna menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca, membuka risiko penyalahgunaan data. Ketidaksadaran ini dapat menyebabkan risiko seperti pencurian identitas atau manipulasi perilaku. Selain itu, algoritma yang terlalu personal menciptakan filter bubble, di mana pengguna hanya melihat konten sesuai minat mereka, membatasi eksplorasi perspektif baru. Kesimpulan TikTok telah membawa perubahan signifikan pada gaya hidup Generasi Z, menciptakan standar baru yang memengaruhi cara mereka berpikir, bertindak, dan berinteraksi. Sementara platform ini menawarkan manfaat dalam kreativitas dan solidaritas sosial, dampak negatif seperti tekanan sosial, konsumtivisme, dan masalah privasi tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, penting bagi Generasi Z menggunakan TikTok dengan bijak. Orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan perlu memberikan edukasi tentang literasi digital dan privasi. TikTok juga perlu mengurangi dampak negatif, misalnya melalui fitur pengaturan waktu layar atau promosi konten positif secara lebih aktif. Daftar Pustaka: 1.  Rahmasari, D., & Salsabila, F. J. (2024). Pengaruh Paparan Media Sosial TikTok terhadap Perilaku Self-Harm pada Remaja. Character Jurnal Penelitian. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/download/62225/47941 2.   Minza, W. M., & Febriani, A. (2023). Dari Milenial Tentang Milenial: Perspektif Psikologi. Jakarta: Media Indonesia. 3.   Saputri, S. B. (2023). Media Sosial, Pedang Bermata Dua bagi Mental Gen Z. TarFomedia. 4.  Wijoyo, H., Ariyanto, A., & Wongso, F. (2021). Strategi Pemasaran UMKM di Masa Pandemi. Insan Cendekia. 5.   Indrayani, Y. I. (2024). Pengaruh Brand Ambassador dan Iklan pada Media Sosial terhadap Minat Menggunakan Aplikasi Ajaib. UII Repository.

Dafi El Haq Jauhary12 menit
Opini

Mahasiswa PMM UMM Bersama dengan Polsek Lowokwaru Malang Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SDN Lowokwaru 3 Malang

PMM UMM Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan ini dilakukan oleh Mahasiswa Kelompok 97 Gelombang 8 yang baru saja menggelar PMM di SDN Lowokwaru 3 Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mahasiswa PMM UMM Kelompok 97 Gelombang 8 menggelar kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi SDN Lowokwaru 3 Malang dengan mengambil tema tentang “Bahayanya Bullying Fisik dan Bullying Verbal”, pada Selasa (23/07). Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan  Polsek Lowokwaru Malang, dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran dan mengedukasi para siswa-siswi SDN Lowokwaru 3 Malang sebagai generasi muda, untuk sejak dini sadar akan bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku bullying fisik dan bullying verbal. Dalam sosialisasi ini, Mahasiswa Kelompok 97 Gelombang 8 yang tergabung dalam program kerja Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang menyampaikan materi mengenai definisi bullying fisik dan bullying verbal. Jenis-jenis dari bullying fisik dan bullying verbal, serta dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan dari bullying fisik dan bullying verbal. Bullying fisik dan bullying verbal menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini, mengingat tingginya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Mahasiswa PMM UMM Kelompok 97 Gelombang 8 mengambil tema tersebut selaras dengan terjadinya kasus bullying di Kota Batu pada Juni 2024 yang lalu, sehingga kelompok PMM UMM memberikan edukasi kepada siswa-siswi agar tercegahnya tindakan serupa terjadi di kemudian hari. Acara ini dihadiri oleh seluruh siswa-siswi SDN Lowokwaru 3 Malang yang dipisah menjadi 2, yakni putra dan putri yang dibagi menjadi 2 sesi antara kelas 1 sampai dengan kelas  3 SD dan sesi selanjutnya kelas 4 sampai dengan kelas 6 SD, dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta yang hadir. Materi yang disampaikan oleh Mahasiswa PMM UMM Kelompok 97 Gelombang 8 bersama pihak Polsek Lowokwaru Malang dikemas secara menarik melalui power point animasi, pemutaran video animasi mengenai tindakan bullying fisik dan bullying verbal, serta adanya permainan interaktif dan diskusi yang melibatkan para siswa-siswi secara langsung. Tujuannya agar para siswa-siswi SDN Lowokwaru 3 Malang dapat lebih mudah memahami dan mengingat pentingnya menjauhi tindakan bullying fisik dan bullying verbal. Pihak Polsek Lowokwaru Malang memberikan pengarahan kepada para siswa-siswi mengenai peran penting kepolisian dalam menangani kasus bullying serta pentingnya melapor apabila terjadi tindakan yang mencurigakan. Pihak Polsek Lowokwaru Malang menegaskan bahwa setiap bentuk bullying adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir dan dapat dikenai sanksi hukum. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa bullying bukanlah tindakan yang dapat diterima dalam kehidupan sosial. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SDNLowokwaru 3 Malang dapat menjadi agen perubahan yang mampu menolak segala bentuk perundungan fisik maupun verbal baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Sementara itu, Koordinator PMM UMM Kelompok 97 Gelombang 8 dari Universitas Muhammadiyah Malang, Fidya Fatma Fadhillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, “Sebagai Mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab sosial untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu siswa-siswi SDN Lowokwaru 3 Malang untuk memahami dampak buruk dari bullying fisik dan bullying verbal serta menjadi individu yang lebih peduli terhadap sesama,” jelasnya. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian pesan edukatif mengenai anti-bullying kepada para siswa-siswi serta dengan tepuk anti bullying sebagai bentuk kampanye anti-bullying. Kepala Sekolah SDN Lowokwaru 3 Malang, Ibu Sri Wahyuni, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang dan Polsek Lowokwaru. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya sikap saling menghargai dan menjauhi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih edukatif dan kondusif serta aman di SDN Lowokwaru 3 Malang, serta dapat mendorong siswa-siswi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berempati terhadap sesama.

Sherlyta Adevitica Lintang Justitia7 menit