#Pengabdian Masyarakat

Hukum

Pakar Ilmu Perundang-undangan FH UMM Beri Masukan Terhadap Ranperda LLAJ Kota Malang

MALANG — Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH, yang juga merupakan pakar di bidang perundang-undangan, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Ranperda LLAJ dan Komisi B DPRD Kota Malang, Senin (15/6/2026) dan Selasa (28/07/2026). Ranperda LLAJ sendiri bukan wacana baru. Rancangan ini telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejak 2021 sebagai respons atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Isu ini sempat ramai dibicarakan pada 2023, ketika Wakil Wali Kota Malang saat itu, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, menyebut ada 69 poin penting dalam Ranperda tersebut. Pernyataan itu turut didukung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM., serta Ketua Fraksi PDI-P, Lea Mahdarina, yang menyoroti posisi Kota Malang sebagai kota dengan tingkat kemacetan tertinggi keempat secara nasional. Kini pada 2026, pembahasan Ranperda kembali menghangat seiring kondisi Kota Malang yang semakin padat kendaraan dan beban jalan yang terus meningkat. Selain persoalan kemacetan, isu lain yang mengemuka meliputi status jalan, kendaraan listrik, fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas, keselamatan berlalu lintas, hingga konsep smart city.   Lima Isu Utama Dalam paparannya, Fatih mengelompokkan catatannya ke dalam lima isu besar. Pertama, soal transformasi tujuan dan evaluasi berbasis kinerja. Ia mendorong agar Ranperda tidak sekadar memuat norma deskriptif, melainkan target kuantitatif yang terukur, seperti penurunan angka kecelakaan minimal 30 persen dalam lima tahun dan peningkatan pangsa moda angkutan umum hingga minimal 40 persen. Ia juga mengusulkan adanya bab khusus Pengawasan dan Evaluasi Berkala, termasuk audit lalu lintas setiap dua tahun bagi bangunan atau usaha skala menengah-atas. Sebagai gambaran kondisi di lapangan, sepanjang 2025 tercatat 236 kasus kecelakaan di Kota Malang dengan 12 korban jiwa. Pada 2026 hingga April saja, sudah ada 31 kasus laka lantas dengan 7 orang meninggal dunia. Menurutnya, draf Ranperda saat ini baru mengatur mekanisme pencatatan angka kecelakaan, namun belum menegaskan upaya pencegahan secara kuantitatif dan terukur. Kedua, tata kelola berbasis digital dan sistem transportasi cerdas (smart mobility). Sholahuddin mengusulkan agar Pemkot Malang diwajibkan mengembangkan Sistem Transportasi Cerdas (ITS) yang mencakup pengendalian lalu lintas digital, tilang elektronik (ETLE), hingga integrasi data transportasi real-time yang dapat diakses publik. Ia menilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Malang yang berada di atas rata-rata Jawa Timur maupun nasional menjadi modal kuat untuk mewujudkan status smart city, sementara sistem informasi LLAJ dalam draf Ranperda saat ini dinilai masih terlalu sederhana. Ketiga, manajemen kebutuhan lalu lintas (Transport Demand Management/TDM) dan aspek teknis jalan. Ia menyoroti perlunya pengaturan kelas jalan, batasan Muatan Sumbu Terberat (MST), rute wajib, hingga pembatasan jam operasi kendaraan berat pada jam sibuk pagi (06.00–09.00 WIB) dan sore (16.00–19.00 WIB). Ia mencontohkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang mencatat derajat kejenuhan jalan mencapai 0,88 pada 2023 dan meningkat melebihi 0,9 di kawasan Jalan Suhat pada 2026, mendekati titik jenuh maksimal. Ia juga mengusulkan pengaturan biaya uji emisi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan simulasi tarif Rp40.000 per uji dan populasi kendaraan bermotor di Kota Malang yang mencapai 837.463 unit, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp33 miliar. Keempat, regulasi yang responsif terhadap inovasi, khususnya sepeda motor listrik dan angkutan daring. Sholahuddin merekomendasikan agar aturan sepeda motor listrik disamakan dengan kendaraan konvensional, termasuk kewajiban SIM, STNK, dan helm SNI, serta larangan penggunaan oleh anak di bawah 17 tahun untuk motor bertenaga di atas 250 watt. Ia menyinggung tren pemesanan motor listrik di Malang yang naik dua kali lipat sejak awal Juni 2026, didominasi oleh wali murid yang tengah mempersiapkan kebutuhan anak untuk tahun ajaran baru, dengan kisaran harga Rp7 juta hingga Rp18 juta per unit. Untuk angkutan daring seperti ojek dan taksi online, ia mengusulkan kewajiban pendaftaran armada ke Dishub serta penetapan zona naik-turun penumpang di titik-titik padat. Kelima, penataan kelembagaan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bertingkat, dan perlindungan hak warga. Ia mendorong koordinasi yang lebih jelas antara Dishub dan Polri, pembagian Andalalin menjadi tiga tingkatan (Sederhana, Menengah, Penuh) agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil, serta klausul tanggung jawab pemerintah daerah atas kendaraan yang diderek, termasuk kewajiban ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Ia turut menyoroti pentingnya trotoar yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas, lengkap dengan guiding block yang fungsional.   Rekomendasi Tambahan Fatih turut mengusulkan agar Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Andalalin dicabut, karena substansinya telah diatur dalam Ranperda LLAJ yang baru. Ia juga meminta agar Pasal 69 ayat (2) huruf a ditambahkan frasa "lansia" agar mendapat fasilitas penunjang setara dengan penyandang disabilitas serta ibu hamil dan menyusui. Di sisi kelembagaan, ia mengusulkan agar pembentukan Forum LLAJ diatur melalui Peraturan Wali Kota, bukan sekadar Keputusan Wali Kota seperti yang tertuang dalam draf saat ini.   Penutup Melalui berbagai catatan tersebut, Fatih berharap Ranperda LLAJ Kota Malang tidak lagi berorientasi sebagai regulasi administratif konvensional yang statis dan sektoral, melainkan bertransformasi menjadi regulasi tata kelola cerdas (smart governance regulation) yang adaptif, kolaboratif, berbasis digital, dan berorientasi pada target keselamatan yang terukur.

Putri Sth8 menit
Pendidikan

Perkuat Kompetensi Calon Pendidik, Mahasiswa UM Integrasikan Teori dan Praktik Mengajar Di SMKN 11 Malang

Malang, Jawa Timur — Mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan Teknik Bangunan, Universitas Negeri Malang (UM), telah menyelesaikan rangkaian kegiatan program Asistensi Mengajar (AM) di SMK Negeri 11 Malang. Kegiatan yang berlangsung selama satu semester pada tahun ajaran 2025/2026 ini bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam dunia kependidikan serta membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Kegiatan Asistensi Mengajar ini merupakan implementasi dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Selama masa pengabdian, mahasiswa tidak hanya berfokus pada kegiatan akademik di kelas, tetapi juga terlibat aktif dalam administrasi sekolah, kegiatan non-akademik, serta pengembangan sarana prasarana sekolah. Di bidang akademik, Mahasiswa menerapkan metode pembelajaran yang inovatif dengan memanfaatkan media teknologi untuk mempermudah siswa memahami materi yang bersifat teknis. "Kegiatan ini membantu kami memahami dinamika di dalam kelas, mulai dari cara menyusun perangkat pembelajaran (RPP) hingga menghadapi berbagai karakter siswa secara langsung," ungkapnya dalam laporan tersebut. Selain kegiatan mengajar, mahasiswa juga berkontribusi dalam tugas administratif dan non-akademik. Partisipasi ini meliputi piket di berbagai bagian seperti Kesiswaan, Kurikulum, dan Humas, serta keterlibatan dalam acara besar sekolah seperti pendampingan seleksi Duta Genre SMKN 11 Malang dan kegiatan keagamaan Asrama Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola lembaga pendidikan secara keseluruhan. Program ini juga mencakup kegiatan publikasi dan administrasi dokumen sekolah. Mahasiswa membantu dalam pengelolaan perpustakaan dan penataan ruang sarana prasarana guna mendukung kenyamanan lingkungan belajar. Keterlibatan mahasiswa UM ini mendapatkan apresiasi positif dari pihak SMKN 11 Malang karena dianggap mampu membawa semangat baru dan membantu kelancaran operasional sekolah. Melalui program Asistensi Mengajar ini, Universitas Negeri Malang berharap dapat mencetak calon pendidik yang siap pakai dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Bagi SMKN 11 Malang, kehadiran mahasiswa AM menjadi jembatan kolaborasi antara dunia akademis universitas dengan kebutuhan praktis di sekolah kejuruan. Kegiatan ini diakhiri dengan penyusunan laporan akhir sebagai bukti pertanggungjawaban atas seluruh program yang telah terlaksana dengan sukses.

MOHNUR FATTAKHUL3 menit
Volunteerism

KILAU KHITAN GEMBIRA 2026 "Kasih Sayang Tanpa batas dari Omah Gembira”

Malang, 17 Mei 2026– Yayasan Pemerhati Penyandang Disabilitas Omah Gembira sukses menyelenggarakan kegiatan sosial tahunan akbar "Kilau Khitan Gembira 2026". Acara kemanusiaan ini dilaksanakan pada hari Minggu (17/05) bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, tepatnya di ruang Manila, Malang dan Osaka. Kegiatan akbar ini berjalan dengan sangat meriah dengan total 70 panitia, 99 anak peserta khitan yang terdiri dari 59 anak kategori desil dan 40 anak kategori non-desil yang berasal dari Kota Malang, Kabupaten Malan, Kota Batu, Pasuruan dan Nganjuk, serta 18 personil talent yang meliputi pembawa acara (MC), Juru Bahasa Isyarat (JBI), hingga seluruh pengisi penampilan inklusi. Dalam pelaksanaannya, bantuan untuk peserta kategori desil didukung oleh UPT Kementerian Sosial Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Adapun bantuan untuk peserta non desil didukung oleh Nurul Hayat. Selain itu, kegiatan ini juga tidak lepas dari dukungan para sponsor, mitra, donatur, serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan baik berupa tenaga fasilitas dukungan moril maupun materil sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik. "Kilau Khitan Gembira 2026" berfokus kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial (PAS), khususnya anak-anak penyandang disabilitas, anak yatim piatu, dhuafa, serta anak-anak dengan afirmasi, khususnya di wilayah Malang Raya. Melalui pelayanan khitan massal yang higienis, inklusif, dan terintegrasi dengan panggung ekspresi seni, program ini tidak hanya memenuhi hak kesehatan anak, tetapi juga dirancang untuk menumbuhkan rasa percaya diri, memberikan kebahagiaan, serta mewujudkan kesetaraan bagi mereka agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, bersih, dan berdaya. Acara dibuka dengan penyampaian laporan operasional oleh Himmah Faizah Sakinah selaku Ketua Pelaksana Kilau Khitan OG 2026. Lalu dibuka secara resmi dengan sambutan hangat yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Omah Gembira Riza Agung Pribadi, S.Si, sambutan apresiatif dari para mitra strategis utama, yakni Bapak Sugito Adhi selaku General Manager Grand Mercure Malang Mirama dan Bapak Indra Hermawan selaku Branch Manager Nurul Hayat, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Ibnu Kusbiantoro selaku Koordinator Wilker 2 dari UPT Kementerian Sosial Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Suasana seremonial berlangsung sangat semarak dan menyentuh hati dengan ditampilkannya ragam seni inklusi dari teman-teman disabilitas berbakat. Rangkaian penampilan diawali dengan pembacaan Tilawah suci oleh Putri Mainonara dari Yayasan Anak Bangsa, penampilan vokal lagu yang memukau dariMuhammad Bayu Fadillah (Paguyuban Mutiara Hati Pakis), seni tari tradisional Baladewa oleh Rahmadiar Kautsar, ekspresi gerak interaktif dari Disability Dance Club (DDC), penampilan memukau pantomim oleh Galih Adi Waluyo, serta tarian kolaborasi Indonesia Kaya oleh Rizqi Ahmad Mahendra dan Tari Balabudaya Kamulan oleh Devi Ratna Ayu & Naysa Zifarayi Reandini. Serta penampilan menyanyi solo dari Liona Valentcia Agatha turut menambah kemeriahan panggung utama. Sebagai wujud pengakuan dan ucapan terima kasih atas sinergi berkelanjutan, Omah Gembira menggelar sesi Awarding dan Penyerahan Apresiasi Souvenir kepada para pilar pendukung. Penghargaan diserahkan langsung secara simbolis oleh jajaran pimpinan yayasan: 1. Ibu Eli Jarwoko (Penasihat Omah Gembira) menyerahkan penghargaan kepada Kementerian Sosial RI Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta. 2. Ibu Titing Rara Wulansari, S.Sos (Pembina Omah Gembira) menyerahkan penghargaan kepada Nurul Hayat. 3. Riza Agung Pribadi (Ketua Yayasan Omah Gembira) menyerahkan penghargaan kepada Grand Mercure Malang Mirama. 4. Himmah Faizah Sakinah (Ketua Pelaksana) menyerahkan penghargaan kepada Elio Grup. Lalu Cehra Ineang, S.H (Bendahara Omah Gembira) menyerahkan penghargaan kepada Ladang Lima yang diwakili oleh Ajeng Kusbinang Wijayanti, selaku Humas Kilau Khitan Gembira 2026. Kemeriahan acara juga dilengkapi dengan pembagian berbagai hadiah doorprize menarik di sepanjang acara, termasuk hadiah utama berupa 2 unit sepeda yang diundi langsung oleh Bapak Hendi Suryo Laksono (Ketua BPC HIPMI) dan Bapak Ibnu Kusbiantoro (Kemensos) kepada peserta khitan yang beruntung. Sementara acara seremonial berlangsung, prosesi medis khitan massal berjalan secara paralel, aman, dan kondusif yang dibagi dalam 2 gelombang: Sesi 1 (pukul 08.00–11.00 WIB) dan Sesi 2 (pukul 12.30–15.30 WIB). Seluruh peserta khitan mendapatkan penanganan medis profesional, celana khitan khusus, serta bingkisan Goodie Bag bermanfaat yang diserahkan oleh Bendahara Kilau Khitan Gembira 2026 sesuai dengan pendataan peserta desil dan non-desil. Secara keseluruhan, aksi sosial "Kilau Khitan Gembira 2026" ini menjadi refleksi nyata kolaborasi multi-sektor yang harmonis dalam mewujudkan kepedulian sosial dan gerakan masyarakat inklusif yang berkelanjutan di Malang Raya. Yayasan Omah Gembira mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan sinergi dari seluruh pihak yang telah turut terlibat, meliputi para sponsor utama dan pendukung, antara lain: Kementerian Sosial RI, Grand Mercure Malang Mirama, Nurul Hayat, BPC HIPMI, Elio Grup, Ladang Lima, Hotways Chicken, Abiz Kripik, Sumber Waras Lawang, PT Randi Cones Indonesia, dan Jam Makan Kafe. Serta para perwakilan dari 14 instansi pemerintahan, 10 ketua paguyuban, 11 organisasi/pribadi, dan seluruh panitia yang terlibat. Keberhasilan aksi sosial akbar ini merupakan buah manis dari dedikasi panjang, pengorbanan waktu, tenaga, serta komitmen luar biasa dari 70 seluruh panitia yangterlibat. Pihak Yayasan Omah Gembira memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras kolektif yang telah dibangun sejak berbulan-bulan lalu, mulai dari rangkaian rapat koordinasi pra-acara, penyusunan konsep, pencarian dana dan sponsor, hingga persiapan teknis yang matang. Puncak apresiasi juga ditujukan atas ketanggapan seluruh lini panitia pada Hari-H yang telah bersiaga sejak pagi, mengawal panggung ekspresi inklusi, mengoordinasikan tindakan medis, hingga proses pembersihan area (cleaning area) yang tuntas sore hari.

Riza Agung7 menit
Hukum

Dosen FH UMM Berikan Pendampingan Dakwah Digital di PRM Tegalweru

Malang – Komitmen dalam mengintegrasikan keilmuan hukum dengan penguatan kapasitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdi dari FH UMM, yang terdiri dari ketua, Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., bersama anggota tim, Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li. Kegiatan bertajuk Pendampingan Dakwah Digital ini diselenggarakan pada Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Mushola Siti Aisyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.   Kegiatan ini menghadirkan narasumber, M. Sahli, pakar marketing dan branding, yang memberikan pemaparan terkait strategi pengelolaan dakwah berbasis digital di era transformasi teknologi informasi. Dalam materinya, narasumber menekankan pentingnya optimalisasi media sosial dan platform digital sebagai sarana penyebaran nilai-nilai keislaman yang moderat, mencerahkan, dan berkemajuan.   Dalam sambutannya, Dr. Sholahuddin Al-Fatih menyampaikan bahwa dakwah digital tidak hanya berbicara tentang kemampuan teknis menggunakan media sosial, tetapi juga tentang pemahaman etika, tanggung jawab hukum, serta substansi pesan yang disampaikan kepada publik. Menurutnya, penguatan literasi hukum dan literasi digital menjadi bagian penting agar aktivitas dakwah di ruang siber tetap berada dalam koridor norma hukum dan nilai-nilai persyarikatan.   Sementara itu, Wahyudi Kurniawan menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan membekali pengurus dan anggota ranting dengan keterampilan praktis dalam memproduksi konten yang informatif, edukatif, dan menarik. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan strategi komunikasi yang terencana agar dakwah digital dapat menjangkau generasi muda secara lebih efektif.   Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta. Pengurus dan anggota ranting menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan media sosial organisasi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga strategi membangun engagement dengan audiens.   Melalui kegiatan ini, diharapkan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tegalweru semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana dakwah yang relevan dengan perkembangan zaman. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ekosistem dakwah digital yang berlandaskan nilai keislaman, profesionalisme, serta kesadaran hukum di era digital. Kegiatan PkM ini merupakan wujud konkret dari hibah PkM dari LPPM UMM yang diberikan bagi para dosen UMM. Fatih dan Wahyudi adalah penerima manfaat dari program tersebut, yang mengambil mitra PRM Tegalweru. (saf/hum/chatgpt)

Sholahuddin Al-Fatih0 menit
Hukum

Mahasiswa UMM melakukan kegiatan sosialisasi terkait SPP-IRT

pada hari Selasa 11 November 2025 Mahasiswa UMM dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi SPP-IRT kepada Masyarakat yang memiliki usaha dibidang pembuatan snack atau oleh oleh di Malang yang dimana dalam konteks olahan rumah tangga, salah satunya kepada Bapak Irfa'i. Bapak Ir’fai salah satu pembuat olahan rumah tangga yang telah berjalan hampir 20 tahun yang dibuatnya yaitu aneka macam keripik. Dan juga bapak Irfa’I  berkedudukan di Jalan Margobasuki gang 07 Ulil Absor Kota Malang. yang dimana Mahasiswa UMM beranggotakan 4 orang untuk penyuluhan pentingnya pendaftaran SPP-IRT untuk produksi ruma tangga. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat produktif selain salah satu tugas yang diberikan oleh kampus melalui salah satu program pembelajaran  wajib kampus kegiatan ini juga dapat membangun minat warga masyarakat untuk mengetahui bahwa adanya pendaftaran SPP-IRT untuk olahan rumah tangganya.  SPP-IRT sendiri diatur dalam Undang Undang BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan kegunaan SPP-IRT sendiri yaitu untuk memastikan keamanan pangan dari usaha rumahan.

Khabib Fatkhur Rizqy2 menit