#Minat & Bakat

Ekonomi

Tim PKM-K Universitas Negeri Malang Tangkap Peluang Pasar White Sneakers Melalui Inovasi WHISH

Di tengah tren penggunaan white sneakers yang terus meningkat di Indonesia, Tim Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Kewirausahaan (PKM-K) Universitas Negeri Malang (UM) melihat peluang yang belum banyak digarap, yakni produk perawatan harian yang praktis untuk menjaga sepatu tetap bersih dan terhindar dari kekuningan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, tim menghadirkan WHISH (Whitening Hybrid Innovative Sheet for Hygienic Shoes), inovasi tisu ramah lingkungan yang dikembangkan sebagai solusi daily after care bagi pengguna sepatu putih. Ketua Tim PKM-K, Sekar Wahyu Ningtyas, mengatakan bahwa pengembangan WHISH diawali bukan dari pembuatan produk, melainkan dari proses memahami perilaku dan kebutuhan konsumen. "Kami melihat semakin banyak masyarakat, khususnya mahasiswa, menggunakan sepatu putih dalam aktivitas sehari-hari. Namun, sebagian besar baru membersihkan sepatu ketika sudah sangat kotor atau mulai menguning. Dari situ kami melihat adanya kebutuhan terhadap produk yang dapat digunakan secara rutin setelah sepatu dipakai," ujarnya. Sebelum menentukan formulasi produk, tim melakukan validasi pasar melalui survei terhadap 127 pengguna white sneakers. Hasilnya menunjukkan bahwa 84,3 persen responden menggunakan sepatu putih tiga hingga lima kali setiap minggu, 81,1 persen pernah mengalami masalah noda dan kekuningan, sedangkan 95,3 persen menyatakan tertarik menggunakan WHISH apabila tersedia di pasaran. Selain itu, 90,5 persen responden memilih tisu basah sebagai bentuk perawatan sepatu yang paling praktis. Hasil tersebut memperkuat keyakinan tim bahwa produk yang dikembangkan memiliki peluang pasar yang besar. Berbekal hasil riset tersebut, tim kemudian mengembangkan WHISH sebagai tisu daily after care yang membantu membersihkan noda ringan sekaligus mencegah terbentuknya kekuningan melalui perawatan rutin. Berbeda dengan produk shoe care yang umumnya berfokus pada deep cleaning, WHISH dirancang untuk digunakan segera setelah sepatu dipakai sehingga kotoran tidak sempat menumpuk dan memicu proses oksidasi yang menyebabkan warna sepatu berubah menjadi kekuningan. WHISH dikembangkan oleh Sekar Wahyu Ningtyas (S1 Pendidikan Bisnis) bersama Ervina Mei Ananda Putri (S1 Pendidikan Bisnis), Adrian Arif Pambudi (S1 Biologi), Salwa Avisa Yumna Salsabila Suprapto (S1 Pendidikan Kimia), dan Kharisma Putri Ambarwati (S1 Pendidikan Bisnis). Kolaborasi lintas disiplin tersebut menghasilkan produk yang mengombinasikan inovasi bahan alami, teknologi, dan pendekatan kewirausahaan. Dalam pengembangannya, tim memanfaatkan serat ampas tebu sebagai bahan dasar tisu yang bersifat biodegradable, ekstrak kulit lemon dari limbah industri minuman yang diformulasikan menggunakan teknologi nanoenkapsulasi, serta biosurfaktan alami dari lidah buaya untuk membantu mengangkat noda pada permukaan sepatu. Kombinasi tersebut menjadikan WHISH aman digunakan pada berbagai material white sneakers, seperti PU leather, PVC leather, microfiber leather, serta bagian midsole berbahan EVA, PU, dan TPU. Saat ini WHISH dipasarkan dalam kemasan box berisi 8 sachet, dengan setiap sachet berisi 2 lembar tisu, dan dijual seharga Rp30.000. Untuk menjangkau konsumen, tim memadukan pemasaran secara luring melalui Car Free Day (CFD), bazar, dan pameran kewirausahaan dengan pemasaran digital melalui Instagram, TikTok, Shopee, Tokopedia, serta WhatsApp Business. Strategi tersebut telah menghasilkan penjualan 69 box, memperluas kerja sama dengan tiga toko sepatu dan tiga jasa shoe laundry, serta membangun jangkauan media sosial hingga 1.176 pengikut. Menurut Sekar, pengalaman mengembangkan WHISH membuktikan bahwa inovasi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus berangkat dari kebutuhan masyarakat. "Melalui PKM-K, kami belajar bahwa sebuah inovasi harus memiliki manfaat nyata bagi konsumen. Karena itu, setiap keputusan dalam pengembangan WHISH, mulai dari formulasi hingga strategi pemasaran, selalu didasarkan pada hasil riset dan kebutuhan pengguna," katanya. Dengan dukungan Universitas Negeri Malang, Tim PKM-K berharap WHISH dapat terus berkembang menjadi produk perawatan sepatu karya mahasiswa yang mampu bersaing di pasar nasional. Inovasi ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan limbah organik menjadi produk bernilai tambah sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.  

WHISH5 menit
Pendidikan

Jawab Kebutuhan Sport Fishing, Mahasiswa UM Kembangkan Tas Penyimpanan Ikan Berbasis Sabut Kelapa

Meningkatnya tren olahraga memancing (sport fishing) mendorong kebutuhan akan perlengkapan yang mampu menjaga kualitas hasil tangkapan. Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) menghadirkan HUSKIVA BAG, tas penyimpanan ikan berbasis sabut kelapa yang dilengkapi teknologi insulasi termal berlapis.   Berdasarkan data Spherical Insights (2025), pasar perlengkapan sport fishing dunia diproyeksikan terus tumbuh hingga mencapai USD 27,83 miliar pada 2035. Seiring meningkatnya aktivitas memancing, kebutuhan akan media penyimpanan ikan yang praktis dan mampu menjaga kesegaran hasil tangkapan juga semakin besar.   Sport Fishing umumnya menghabiskan waktu hingga sembulan jam dalam satu perjalanan memancing. Selama itu, ikan perlu disimpan pada suhu rendah agar kualitasnya tetap terjaga. Namun, banyak pemancing masih mengandalkan kotak styrofoam yang mudah retak, kurang praktis dibawa, dan kemampuan menjaga suhu dinginnya berkurang ketika es mulai mencair.   Berangkat dari permasalahan tersebut, HUSKIVA BAG dikembangkan sebagai alternatif media penyimpanan ikan yang lebih praktis. Produk ini memanfaatkan sabut kelapa sebagai bahan insulasi yang dipadukan dengan teknologi insulasi termal berlapis untuk membantu menjaga suhu penyimpanan tetap stabil selama perjalanan.   Inovasi ini dikembangkan oleh Ulfa Nur Azizah dan Devita Nisa Pravita Sari dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Nur Hayati dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Mega Pita Pramudyah dari Fakultas Sastra (FS), serta Tiara Yunita Rachman dari Fakultas Vokasi (FV). Seluruh proses pembuatan produk mendapat pendampingan Ibu Dyah Palupi Rohmiati, M.Pd.   Ketua tim, Ulfa Nur Azizah, mengatakan bahwa HUSKIVA BAG dirancang untuk memberikan solusi bagi para pemancing yang membutuhkan wadah penyimpanan ikan yang praktis sekaligus mampu menjaga kesegaran hasil tangkapan selama perjalanan.   "Kami ingin HUSKIVA BAG tidak hanya menjadi hasil karya mahasiswa, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi para pemancing. Harapannya, produk ini dapat membantu menjaga kualitas hasil tangkapan sekaligus memberikan kemudahan saat dibawa bepergian," ujar Ulfa.   Ke depan, tim akan terus menyempurnakan desain, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pemasaran agar HUSKIVA BAG dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak masyarakat. Informasi mengenai HUSKIVA BAG dapat diikuti melalui Instagram @huskiva.bag dan Facebook Tashuskiva.

ULFA NUR4 menit
Hukum

Mahasiswa UMM melakukan kegiatan sosialisasi terkait SPP-IRT

pada hari Selasa 11 November 2025 Mahasiswa UMM dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi SPP-IRT kepada Masyarakat yang memiliki usaha dibidang pembuatan snack atau oleh oleh di Malang yang dimana dalam konteks olahan rumah tangga, salah satunya kepada Bapak Irfa'i. Bapak Ir’fai salah satu pembuat olahan rumah tangga yang telah berjalan hampir 20 tahun yang dibuatnya yaitu aneka macam keripik. Dan juga bapak Irfa’I  berkedudukan di Jalan Margobasuki gang 07 Ulil Absor Kota Malang. yang dimana Mahasiswa UMM beranggotakan 4 orang untuk penyuluhan pentingnya pendaftaran SPP-IRT untuk produksi ruma tangga. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat produktif selain salah satu tugas yang diberikan oleh kampus melalui salah satu program pembelajaran  wajib kampus kegiatan ini juga dapat membangun minat warga masyarakat untuk mengetahui bahwa adanya pendaftaran SPP-IRT untuk olahan rumah tangganya.  SPP-IRT sendiri diatur dalam Undang Undang BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan kegunaan SPP-IRT sendiri yaitu untuk memastikan keamanan pangan dari usaha rumahan.

Khabib Fatkhur Rizqy2 menit
Pendidikan

Wendit Wonder Walks: Kolaborasi Edukatif Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang dan New Wisata Wendit, Kunjungi 30 Sekolah di Malang

Malang, 5 Juli 2025 – Dalam upaya mempromosikan event edukatif Wendit Wonder Walks, New Wisata Wendit berkolaborasi dengan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menyelenggarakan rangkaian promosi kreatif yang menyasar 30 sekolah dasar (SD/MI) di Kabupaten dan Kota Malang. Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep petualangan edukatif yang diusung oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM, bertemakan “Wendit Wonder Walks” sebuah event yang menggabungkan pengalaman wisata alam dengan pembelajaran interaktif bagi anak-anak usia sekolah dasar. Dalam event ini, peserta diajak mengeksplorasi berbagai zona edukatif yang ada di kawasan New Wisata Wendit, mulai dari fauna lokal, eksperimen sederhana, hingga edukasi lingkungan. Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM berperan aktif dalam menyusun strategi komunikasi, desain promosi, serta kegiatan roadshow ke sekolah-sekolah. Sinergi ini menjadi langkah baru dalam memperkuat branding Wendit sebagai destinasi wisata edukatif keluarga. Dampak yang diberikan nantinya New Wisata Wendit bukan hanya dikenal sebagai tempat wisata air, tetapi juga sebagai ruang belajar yang menyenangkan bagi anak-anak. Event Wendit Wonder Walks dijadwalkan akan berlangsung selama bulan Juli 2025, dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti feeding monkey, kotak misteri, eksperimen filter air dan mini show Dengan sinergi antara dunia akademik dan pelaku pariwisata lokal, Wendit Wonder Walks diharapkan menjadi contoh inovatif promosi wisata yang edukatif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Arya Nabila Revina2 menit
Hukum

Mahasiswa Hukum UMM Magang Mandiri di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners: Belajar Langsung dari Penanganan Kasus Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga mumpuni dalam praktik hukum. Salah satu upaya strategisnya adalah mewajibkan mahasiswa mengikuti program magang mandiri yang terkoordinasi oleh Laboratorium FH UMM. Program ini mempertemukan mahasiswa dengan dunia praktik hukum melalui kerja sama dengan berbagai institusi, mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga kantor hukum. Pada semester genap tahun akademik ini, empat mahasiswa—Danendra Natha Nagara (202210110311082), Daffa Oxa Hernanda (202210110311252), Aryawan Dwi Wahyu Putra (202210110311289), dan Revandi Trio Raharjo (202210110311491),  berkesempatan untuk magang di Kantor Advokat & Legal Consultant Agus S. Sugianto, S.H., M.H & Partners. Selama menjalani program magang, para mahasiswa terlibat langsung dalam pendampingan hukum bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa kelam yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, merenggut nyawa 135 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadikannya salah satu insiden paling tragis dalam sejarah sepak bola Indonesia dan dunia. Kantor tempat para mahasiswa magang dipercaya menjadi salah satu pihak yang menangani kasus restitutsi bagi 42 keluarga korban dalam upaya menegakkan hak mereka sebagai para pihak yang terdampak. Restitusi sendiri menurut Pasal 1 angka 5 PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebagai akibat langsung dari tindak pidana, dan dapat difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus ini, Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners mengajukan permohonan restitusi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi, mengacu pada sejumlah dasar hukum nasional. Di antaranya adalah: ·    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014), ·   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi,  Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban ·   Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui proses hukum dengan Nomor Registrasi Perkara 1/Res.Pid/2024/PN Sby. Dalam putusan tersebut, meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi, nilai yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan awal LPSK, yang mengajukan total sebesar Rp 17,5 miliar. Hakim hanya menetapkan Rp 1,02 miliar sebagai nilai restitusi yang diberikan kepada 72 pemohon. Kemudian pada tingkat banding nilai restitusi menjadi Rp 670 juta. Namun hingga saat ini, restitusi tersebut belum dibayarkan, karena LPSK masih mengalami kebingungan terkait mekanisme pelaksanaan eksekusinya. Sementara dari pihak para korban, segala kelengkapan dan kesiapan telah terpenuhi tinggal menunggu pelaksanaan dari pihak berwenang Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Lebih dari sekadar pendalaman materi hukum, magang ini juga menjadi ajang pembelajaran praktis. Dari proses ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap korban, penerapan keadilan restoratif, dan pentingnya peran advokat dalam menjembatani suara korban ke ranah hukum formal. Mahasiswa terlibat dalam observasi proses litigasi, komunikasi hukum dengan klien dan instansi negara, serta menumbuhkan pemahaman etika profesi advokat. Pengalaman ini memperkuat karakter, keterampilan komunikasi, dan jaringan profesional mahasiswa sebagai calon sarjana hukum. Pengalaman magang di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners bukan hanya memberi pelajaran dari sisi keilmuan, tetapi juga memperkaya kepekaan sosial terhadap isu-isu kemanusiaan. Keterlibatan dalam penanganan kasus strategis dan berdampak luas seperti restitusi Tragedi Kanjuruhan menjadi bekal penting dalam membentuk mahasiswa hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan.

Aryawan Dwi Wahyu Putra12 menit