#Ide Kreatif

Pendidikan

PMM UMM DESA SLAMET, KEC. TUMPANG KELOMPOK 1 : DRAMA EDUKATIF OBAT BUKAN MUSUHKU : CARA KREATIF TANAMKAN EDUKASI OBAT PADA SISWA SD

Selasa, 5 Agustus 2025 11:20 Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan PMM merupakan pengaplikasian dari ilmu atau gagasan mahasiswa kepada masyarakat langsung, masyarakat di desa maupun siswa – siswi di sekolah. Program (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang adalah suatu program yang dilakukan oleh mahasiswa dengan tujuan untuk memberikan dampak yang baik serta manfaat yang positif secara nyata. Mahasiswa PMM Desa Slamet, Kec. Tumpang Kelompok 1 dari UMM, beranggotakan 5 mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) program studi farmasi, yaitu Dhimas Fadlilah Muttaqin, Rahmana Fajar Dwi Cahyo, Ihza Fadilah Rizky, Muhammad Raditya Lingga Cekrawangsa Seputro, dan Muhammad Angga Ferdiansyah. Mahasiswa PMM Desa Slamet, Kec. Tumpang kelompok 1 melakukan sosialisasi mengenai obat kepada siswa - siswi kelas 5 SDN 1 Slamet. Hal ini dinilai sangat penting, melihat dari siswa - siswi Sekolah Dasar yang masih takut/tidak mau mengkonsumsi obat, karena alasan rasanya yang tidak enak, minum obat itu menyeramkan, dan berbagai alasan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan menggunakan metode interaktif yang menyenangkan, karena sosialisasi ini tidak hanya berisi pemaparan materi saja, namun terdapat sesi tanya jawab yang menyenangkan dengan berbagai hadiah, agar siswa - siswi menjadi lebih antusias dan terhibur. Selain sesi tanya jawab, Kelompok 1 PMM Desa Slamet juga melibatkan siswa - siswi kelas 5 untuk membuat video drama singkat. Pada hari Selasa 5 Agustus 2025, Kelompok 1 PMM Desa Slamet melaksanakan pembuatan videeo drama singkat, yang bertujuan untuk mengedukasi anak - anak Sekolah Dasar agar tidak takut mengkonsumsi obat. Video drama tersebut berisi siswa - siswi yang memerankan sebagai anak yang sedang sakit, ibu yang mengingatkan anaknya untuk minum obat, dan seorang apoteker. Tujuan dari pembuatan video ini adalah menghimbau anak - anak Sekolah Dasar untuk tidak takut mengkonsumsi obat melalui cara yang kreatif dan menyenangkan.  Antusias siswa - siswi kelas 5 SDN 1 Slamet sangat terlihat dalam pembuatan video. Mereka dengan cepat mampu memahami dan melaksanakan arahan - arahan yang kelompok kami berikan. Setelah pembuatan video selesai, para siswa - siswi sangat tidak sabar untuk melihat hasil dari video tersebut. Siswa - siswi kelas 5 yang terpilih memang suka membuat konten tiktok mengenai konten - konten yang mereka sukai.  Dengan dibuatnya video drama sinkgat “OBAT BUKAN MUSUHKU”, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kepada anak - anak sekolah dasar dalam pengkonmsumsian obat yang baik dan benar. Pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak SDN 1 Slamet, Desa, dan juga tenaga keseahatan sekitar. Melalui metode edukasi yang menyenangkan dan pembuatan video drama, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan kesan yang menyangkan kepada siswa - siswi dan semua anak - anak lainnya.  

Dhimas Fadlilah Muttaqin5 menit
Pendidikan

SABUN JAGO DESA : INOVASI HIJAU NGAWONGGO, SINERGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG SATU LANGKAH UNTUK DESA

Malang, 4 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kelompok 4 yang bertugas di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan sabun cuci piring berbahan dasar lemon. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB ini merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada peningkatan keterampilan sekaligus pemanfaatan potensi lokal. Pelatihan ini diikuti dengan antusias oleh ibu-ibu kader posyandu dan penggerak PKK Desa Ngawonggo. Para peserta terlibat aktif dalam setiap tahapan, mulai dari mendengarkan penjelasan teori hingga mencoba praktik langsung. Pemilihan buah lemon (Citrus limon) sebagai bahan utama bukan hanya karena ketersediaannya yang cukup melimpah di daerah tersebut, melainkan juga karena kandungan asam sitratnya yang berfungsi sebagai pembersih alami. Dalam proses formulasi, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa sabun cuci piring dibuat melalui kombinasi beberapa bahan, yakni Texapon sebagai pembentuk busa, Sodium Lauryl Sulfate (SLS) untuk meningkatkan daya bersih, serta garam dapur sebagai pengental. Proses pencampuran dilakukan secara manual dengan takaran yang terukur, sehingga menghasilkan sabun cair dengan aroma segar, tekstur stabil, serta efektivitas tinggi untuk membersihkan peralatan dapur. Selain itu, mahasiswa memberikan simulasi perhitungan bahan untuk skala produksi. Misalnya, untuk menghasilkan 60 botol sabun berukuran 200 mL, warga membutuhkan sekitar 12 liter formula sabun. Informasi praktis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan keterampilan produksi mandiri serta membuka peluang usaha kecil berbasis potensi lokal. Ketua tim KKN Desa Ngawonggo, Renata, menyampaikan harapannya agar program ini tidak hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Menurutnya, pelatihan ini dapat mengurangi ketergantungan pada produk pembersih berbahan kimia sintetis yang harganya relatif lebih mahal, sekaligus memperkuat pemanfaatan hasil pertanian lokal. Kegiatan ini disusun dan dilaksanakan oleh mahasiswa KKN kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Malang dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Drs. Mohammad Jufri, S.T, M.T. Tim pelaksana terdiri dari Renata (202310410311215), Adelia Fadhil (202310410311184), Saada Dzaroini (202310410311185), Shela Ayu Safitri (202310410311198), dan Pritha Divani (202310410311211). Pelaksanaan berjalan lancar dan sukses, di mana produk sabun yang dihasilkan dapat langsung digunakan oleh warga pada hari yang sama.

Renata Re3 menit
Pendidikan

Pengabdian Mahasiswa ke Masyarakat (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) DESA NGAWONGGO KEC. TAJINAN KELOMPOK 5 : INOVASI SABUN CUCI TANGAN ALAMI DARI BAHAN LOKAL : UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HIDUP BERSIH

Mahasiswa Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menunjukkan inovasi nyata dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Lewat tangan-tangan kreatif mereka, lahirlah sabun cuci tangan alami yang memanfaatkan kekayaan bahan lokal. Kegiatan ini bukan hanya sekadar riset, tapi juga wujud nyata komitmen mereka dalam menggalakkan kesadaran akan pentingnya hidup bersih di tengah-tengah masyarakat. Mahasiswa PMM Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kelompok 1 daei UMM, beranggotakan 5 mahasiswi yaitu Cindy zahira putri, Putri regina, Devi komalasari, Nabila adelia ramadhani, dan Tri trisnamiati. Di tengah banyaknya produk pembersih di pasaran, sabun cuci tangan alami hasil inovasi mahasiswa PMM UMM ini menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan aman. Mereka memanfaatkan ekstrak dari lidah buaya yang dikenal punya khasiat antibakteri dan antiseptik. Formula ini dirancang untuk membersihkan tangan secara efektif tanpa membuat kulit kering atau iritasi, cocok untuk penggunaan sehari-hari, bahkan bagi kulit sensitif sekalipun.   "Kami melihat potensi besar pada bahan-bahan alami di sekitar kita yang kaya manfaat," ujar Tri Trisnamiati, salah satu anggota tim PMM. "Melalui inovasi sabun ini, kami berharap bisa mengedukasi masyarakat bahwa hidup bersih itu mudah dan bisa dimulai dari hal-hal sederhana, bahkan dengan produk dari alam." Program ini bukan cuma tentang menghasilkan produk, tapi juga edukasi. Tim mahasiswa PMM UMM berencana untuk mengadakan sosialisasi dan lokakarya tentang pembuatan serta manfaat sabun cuci tangan alami ini kepada masyarakat. Mereka ingin agar inovasi ini bisa menjangkau lebih banyak orang, terutama di daerah yang mungkin kesulitan mengakses produk kebersihan konvensional. Inovasi sabun cuci tangan alami dari bahan lokal ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam menciptakan solusi praktis untuk masalah kesehatan masyarakat. Semoga, langkah kecil ini bisa memicu inovasi-inovasi lain yang lebih besar dan semakin memperkuat kesadaran kita semua akan pentingnya menjaga kebersihan untuk kesehatan bersama. Pada hari kamis, 31 Juli 2025 Mahasiswa PMM Desa Ngawonggo, Kec. Tajinan kelompok 1 melaksanakan kegiatan pembuatan sabun cuci tangan dari bahan alami yaitu EKSTRAKSI LIDAH BUAYA Bersama dengan siswa siswi SDN 1 NGAWONGGO . Kegiatan ini diikui oleh kurang lebih 40 siswa siswi SDN 1 NGAWONGGO. Kegiatan ini dilakukan dengan pemaparan materi terkait bahan-bahan sabun, praktik, hingga penerapan.  

adelia ramadhani3 menit
Pendidikan

Wendit Wonder Walks: Kolaborasi Edukatif Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang dan New Wisata Wendit, Kunjungi 30 Sekolah di Malang

Malang, 5 Juli 2025 – Dalam upaya mempromosikan event edukatif Wendit Wonder Walks, New Wisata Wendit berkolaborasi dengan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menyelenggarakan rangkaian promosi kreatif yang menyasar 30 sekolah dasar (SD/MI) di Kabupaten dan Kota Malang. Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep petualangan edukatif yang diusung oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM, bertemakan “Wendit Wonder Walks” sebuah event yang menggabungkan pengalaman wisata alam dengan pembelajaran interaktif bagi anak-anak usia sekolah dasar. Dalam event ini, peserta diajak mengeksplorasi berbagai zona edukatif yang ada di kawasan New Wisata Wendit, mulai dari fauna lokal, eksperimen sederhana, hingga edukasi lingkungan. Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM berperan aktif dalam menyusun strategi komunikasi, desain promosi, serta kegiatan roadshow ke sekolah-sekolah. Sinergi ini menjadi langkah baru dalam memperkuat branding Wendit sebagai destinasi wisata edukatif keluarga. Dampak yang diberikan nantinya New Wisata Wendit bukan hanya dikenal sebagai tempat wisata air, tetapi juga sebagai ruang belajar yang menyenangkan bagi anak-anak. Event Wendit Wonder Walks dijadwalkan akan berlangsung selama bulan Juli 2025, dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti feeding monkey, kotak misteri, eksperimen filter air dan mini show Dengan sinergi antara dunia akademik dan pelaku pariwisata lokal, Wendit Wonder Walks diharapkan menjadi contoh inovatif promosi wisata yang edukatif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Arya Nabila Revina2 menit
Opini

Peradilan Digital Tanpa Celah: Urgensi Perlindungan Data Persidangan Online di Mahkamah Agung Republik Indonesia

Oleh: Ganjar Prima Anggara (Hakim Pengadilan Negeri Fakfak) Sejak pandemi Covid-19, perubahan besar dalam pergeseran pelayanan digital kepada masyarakat telah banyak dilakukan oleh setiap instansi pemerintahan, tidak terkecuali pelayanan di lembaga Yudikatif Republik ini. Jauh sebelum pandemi, tepatnya sejak bulan Oktober tahun 2010, melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat langkah progresif lebih awal dengan perencanaan dan pengelolaan peradilan berbasis teknologi informasi secara terpadu. Hal ini berdasarkan cita mulia Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ingin menjadikan instansinya sebagai motor utama percontohan digitalisasi pelayanan, dengan mengedepankan pengelolaan Peradilan berbasis teknologi informasi secara terpadu (Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035, 2010).   Pada dasarnya, peradilan berbasis teknologi informasi ini dimaksudkan untuk memandu perubahan dinamika sosial masyarakat yang terjadi secara radikal, baik secara langsung ataupun tidak langsung, proses kerja peradilan pun harus mengikutinya berdasarkan payung hukum progresif yang sudah dipersiapkan. Atas pijakan itulah salah satu pilar penting implementasi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa memberikan pelayanan hukum yang dapat dijangkau oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia dapat diwujudkan.   Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai dari penerbitan dasar hukum untuk mengimplementasikan digitalisasi peradilan, hingga responsifitas lembaga terhadap percepatan teknologi informasi, yang diantaranya dilakukan sebagaimana langkah berikut ini berikut ini:   Diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang dijadikan dasar Mahkamah Agung Republik Indonesia membangun Aplikasi penunjang berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui payung hukum terbarunya yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 71/KMA/SK/IV/2019. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik juga turut mendukung proses hibridisasi peradilan berbasis Teknologi Informasi, dimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang selanjutnya menjadi dasar hukum pengimplementasian e-court; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai dasar adanya program e-litigasi di persidangan perdata; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.   Selain payung hukum implementasi teknis digitalisasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah melakukan beberapa peningkatan fungsi pada sistem pendukungnya yakni sistem direktori Putusan (saat ini versi 3), standarisasi website, tanda tangan elektronik pada salinan putusan melalui aplikasi e-court, Pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Mahkamah Agung, maupun berbagai program berbasis teknologi informasi lainnya yang Mahkamah Agung Republik Indonesia lakukan untuk mengupayakan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.   Namun, sejumlah kendala masih mengiringi proses digitalisasi peradilan di Indonesia. Tantangan tersebut yakni terkait dengan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan peradilan. (Andi Saputra, 2020). Selain itu, sebagaimana hasil wawancara penulis dengan Liza Farihah, Direktur Eksekutif LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) tanggal 27 Januari 2022 , juga memaparkan data bahwa modernisasi peradilan saat ini masih dibayangi permasalahan, mulai dari : Pertama, tidak meratanya akses internet di seluruh wilayah hukum badan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena kendala geografis; Kedua, Masih kurangnya regulasi yang membahas hukum acara pada persidangan secara elektronik; Ketiga Keamanan data dalam persidangan secara elektronik masih harus dimutakhirkan sesuai kebutuhan persidangan.   Selain daripada hal tersebut, penulis juga menemukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan permasalahan ketiga yang dipaparkan Liza Farihah, direktur eksekutif LeIP, yakni terkait dengan keamanan data, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP, sempat membahas strategi implementasi regulasi perlindungan data pribadi di indonesia, namun dalam penelitiannya, terbatas pada pembahasan secara umum mengenai keamanan data pribadi untuk media sosial seperti twitter, instagram, dan facebook . Dengan kata lain, belum ada pembahasan mengenai media yang lazim digunakan dalam persidangan di dunia peradilan. Padahal sejak pandemi hingga saat ini, persidangan di peradilan Indonesia, sudah menggunakan media online untuk sidang, seperti Zoom Meeting, Google Meet, dan platform lain sejenisnya, yang setiap penggunaannya, dilakukan dengan perekaman dan pendokumentasian. Sering kali juga hasil rekam tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bundel arsip perkara. Selain itu, sebagaimana surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/I/2011, tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan, hasil rekam persidangan tersebut, seharusnya dapat dikategorisasikan sebagai bagian informasi yang wajib dikelola pengadilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu sebagai informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik ataupun informasi yang dikecualikan / dirahasiakan. Namun sampai saat ini belum pernah ada pengaturan lebih lanjut mengenai media perekaman persidangan. Padahal, saat ini sangat marak peretasan akun yang memungkinkan bocornya data rahasia, tidak terkecuali pada aplikasi Zoom Meeting. Hal tersebut sesuai dengan data pada CNBC Indonesia yang menyebutkan sekitar 530 ribu password dan detail aplikasi zoom telah diperjualbelikan di Dark Web (Andi Roy, 2022). Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi perlindungan data peradilan, yang hingga hari ini masih menjadikan platform video online tersebut untuk proses persidangan tanpa adanya server yang langsung dikelola di Mahkamah Agung Republik Indonesia. oleh karenanya, butuh pembaharuan yang mengatur perihal permasalahan tersebut.   Upaya modernisasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berbasiskan teknologi Informasi, seharusnya tidak mungkin dilakukan secara parsial atau sebagian saja . Akan tetapi modernisasi peradilan harus dilaksanakan secara serentak, bersama-sama dan berdasarkan pada suatu strategi yang sistemik, holistis maupun integral. Berdasarkan hal tersebut, penulis menilai perlunya konsepsi solusi yang dapat mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya dapat memutahirkan Sistem Terpadu Keamanan Data Peradilan, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat melakukan langkah-langkah berikut : Memperbaharui Payung Hukum Keamanan Data Peradilan terpadu di Internal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini Mahkamah Agung Republik Indonesia belum memiliki pengaturan internal secara khusus mengenai pengelolaan keamanan data peradilan dan hanya mendasarkan pada ketentuan umum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), maupun Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait publikasi informasi publik. Sehingga langkah pembaharuan pembentukan regulasi interal Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dinilai menjadi pijakan awal penting yang harus dilakukan. Dimana regulasi internal tersebut juga harus mengatur mengenai penggunaan aplikasi resmi untuk persidangan online hingga bagaimana pedoman pengarsipan dokumentasi elektronik itu dalam bundel berkas perkara; Menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia platform aplikasi video conference yang digunakan untuk persidangan. Kerjasama tersebut dilakukan untuk 1. memastikan perlindungan data peradilan yang menggunakan aplikasi milik orang luar; 2. Memastikan prosedur pengelolaan data yang tepat terhadap aplikasi video conference untuk digunakan di persidangan; 3. Apabila tidak dapat mengelola server secara langsung terhadap penggunan aplikasi video conference di persidangan milik pihak lain, maka harus diatur juga pengelolaan server untuk back up dan penyimpanan data didalam poin kerjasamanya; Penguatan kewenangan Tim Informasi Teknologi Mahkamah Agung RI untuk penanganan keamanan data peradilan. Apabila sudah dikukuhkan kerjasamanya, maka harus ada pihak yang benar-benar memahami, memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keamanan data peradilan. Sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menunjuk juga penanggung jawab khusus di Tim Informasi Teknologi yang menangani keamanan data peradilan baik di Pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, lalu mengatur juga inovasi dan pembaharuan mengenai keamanan data peradilan tersebut.   Berdasarkan hal tersebut diatas, perwujudan konsep Sistem Terpadu Keamanan Data Peradilan sangatlah penting untuk dilakukan di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan haluan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mencitakan digitalisasi peradilan yang komperhensif.     Daftar Pustaka   Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP, 2019, Strategi Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jakarta: Kemeninfo. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010 hal. 14 Dissertation of Dory Reiling, 2019, Technology For Justice : How Information Technology Can Support Judicial Reform, Leiden: Law, Governance and Development. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020, Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan, Jakarta : Tim Pokja Laporan Tahunan MARI. Laporan Tahunan Komisi Yudisial RI tahun 2020, 2020, Resiliensi Peningkatan Integritas Hakim di Era Pandemi, Jakarta : Tim Pokja Laporan Tahunan KY RI. Aditi Roy, Kacau, 530.000 Data Akun Zoom Dijual Hacker di Dark Web, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200416082700-37-152270/kacau-530000-data-akun-zoom-dijual-hacker-di-dark-web diakses pada tanggal 29 Januari 2022. Andi Saputra, 5 Akar Masalah Pengadilan yang Harus Dibenahi Ketua MA Baru, 26 April 2020, https://news.detik.com/berita/d-4991920/5-akar-masalah-pengadilan-yang-harus-dibenahi-ketua-ma-baru, diakses pada 29 Januari 2022;  

Putri Sth23 menit