#Webinar

Hukum

FH UNS Perkuat Layanan Bagi Penyandnag Disabilitas Melalui Workshop dan Hadirkan Para Ahli

Malang (12/2) – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menyelenggarakan Workshop Pemenuhan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat sistem layanan pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan ramah disabilitas.   Workshop menghadirkan Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), sebagai narasumber bersama dengan Dr Astri Hanjarwati, MA, Wakil Dekan sekaligus Tim Ahli Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Fatih menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral institusi pendidikan.   Beliau menjelaskan bahwa prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu membangun kebijakan internal yang komprehensif, mulai dari penyediaan infrastruktur aksesibel, sistem pembelajaran adaptif, hingga mekanisme pendampingan akademik yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa disabilitas.   “Ada 3 hal utama dalam upaya pemenuhana layanan bagi penyandnag disabilitas di kampus. Pertama, soal payung hukum atau regulasi, bisa berupa Pertor, Perdek atau sejenisnya. Kedua, soal aksesibilitas fiisk dan non-fisik. Ya harus ada sarpras pendukung, misal guding block, kursi roda, lift dan sebagainya. Ketiga, keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan di kampus. Agar ada sense of belonging.” Ungkap Fatih   Selain aspek regulatif, Fatih juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma. Menurutnya, pendekatan berbasis charity harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pendidikan tinggi yang berkualitas, bukan sebagai objek belas kasihan.   Kegiatan ini diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu inklusivitas di lingkungan kampus. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi layanan disabilitas, tantangan teknis di lapangan, serta strategi penyusunan kebijakan fakultas yang selaras dengan prinsip inklusi.   Melalui workshop ini, FH UNS berharap dapat memperkuat komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan dan program konkret yang mendukung pemenuhan hak-hak mahasiswa penyandang disabilitas secara berkelanjutan.   Dengan terselenggaranya kegiatan ini, FH UNS menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi. (saf/hum/chatgpt)

Sholahuddin Al-Fatih0 menit
Hukum

KONTRIBUSI KELOMPOK 20 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM) MAGANG MANDIRI PADA KANTOR BUPATI MALANG DALAM RANGKA PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DI BALAI DESA KEBONAGUNG KECAMATAN PAKISAJI

Malanghub – Produk hukum dalam esensinya merupakan tajuk dari segala aturan yang dicanangkan oleh badan pemerintahan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat. Produk hukum dijadikan acuan atau pedoman bagi siapa saja dalam lingkup hukum tersebut untuk ditaati. Konsekuensi dalam melanggar atau melakukan penyimpangan pada peraturan perundang-undangan yang sah akan berdampak pada hal yang cukup besar pula bagi kehidupan bermasyarakat yang dikategorikan tidak taat hukum. Oleh karenanya, penyuluhan hukum harus dilakukan oleh badan pemerintahan untuk dapat memastikan bahwa produk hukum yang diciptakan telah sampai hingga pada khalayak masyarakat dalam lingkup hukum tersebut. Penyuluhan hukum sendiri dapat dilakukan mulai dari perangkat desa hingga dapat menyentuh pada tatanan masyarakat secara luas. Pada kesempatan kali ini, Kelompok 20 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang pada Kantor Bupati Malang (Bagian Hukum) yang beranggotakan 3 (tiga) anggota yakni, Aisya Intan Kirana dengan NIM 202210110311206 sebagai Koordinator, Maria Ulfa Nurjannah Nurcholis NIM 202210110311429 sebagai anggota dan Giftia Jasmine Shoffiya NIM 202210110311447 sebagai anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum dengan tajuk “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tahun 2025”. Pemateri dalam penyuluhan hukum ini berasal dari beberapa instansi yang berkaitan satu sama lain, yakni diantaranya Kepala Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum instansi Pemerintah Kabupaten Malang, perwakilan instansi DPRD Komisi I Kabupaten Malang, perwakilan instansi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam hal ini berbekal buku panduan terkait “Himpunan Materi Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Malang” yang diberikan kepada setiap peserta yang turut hadir dalam penyuluhan hukum pada Kamis, 13 Maret 2025 yang memuat beberapa materi terkait produk hukum serta pengimplementasiannya. Sepanjang penyuluhan hukum, materi yang dibahas seputar pada hal Perkawinan, Waris, Poligami, Perceraian, Pembagian Harta Bersama yang diwakili oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, materi yang disampaikan oleh perwakilannya seputar pada Peredaran Narkoba, Bahaya Narkoba, Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Partisipasi Masyarakat Dalam Mencegah Adanya Peredaran Narkotika, dan Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi. Pada perwakilan DPRD Komisi I Kabupaten Malang mengenai Fungsi DPRD menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prinsip Dasar Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), Prinsip Dasar Perumusan Substansi, dan Prinsip Dalam Penerapan Hukum. Penyuluhan ini diselenggarakan secara periodik oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait produk-produk hukum serta hal-hal yang berada dalam naungan produk hukum tersebut. Penyuluhan hukum yang telah diselenggarakan diterima baik oleh masyarakat dibuktikan dengan kehadiran pada waktu penyelenggaraan hingga usainya penyuluhan. Para pemateri menjelaskan setiap materi yang diberikan hingga pada tahap tanya-jawab pada sesi yang telah diberikan. Dalam hal ini, mahasiswa yang diberikan kesempatan untuk turut andil mengikuti keberlangsungan kegiatan ini mendapatkan pembelajaran secara praktis terkait bagaimana pendekatan pemerintahan dalam merangkul dan mengupayakan masyarakat yang berada dalam lingkupnya untuk taat hukum. Tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) berkontribusi dalam suksesi acara penyuluhan hukum dengan penuh membersamai Kelompok 20 Periode 17 Februari – 1 Juli 2025 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM sehingga dalam hal ini, anggota Kelompok 20 mendapat pembelajaran baik secara teoritis maupun secara praktisnya melalui kegiatan Dinas Luar (DL) seperti halnya penyuluhan hukum pada perangkat desa dalam naungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Aisya Intan6 menit
Pendidikan

Artikel Stratifikasi Sosial

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM MASYARAKAT : DAMPAKNYA TERHADAP MOBILITAS SOSIAL DAN KEADILAN Oleh : Lenny Ardianita Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Malang Pengertian Stratifikasi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Stratifikasi sosial merupakan konsep yang menggambarkan pengelompokan masyarakat ke dalam lapisan-lapisan berdasarkan kriteria tertentu seperti kekayaan, pendidikan, status pekerjaan, dan kekuasaan. Pengelompokan itu menciptakan hierarki sosial yang menentukan posisi individu dalam masyarakat. Posisi tersebut memengaruhi akses terhadap sumber daya, peluang, dan pengaruh. Dalam masyarakat modern yang kompleks, stratifikasi sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, membentuk pola interaksi dan struktur sosial. Lapisan-lapisan sosial sering kali terlihat dalam bentuk kelas sosial, yaitu kelas atas, menengah, dan bawah. Kelas atas biasanya terdiri dari individu dengan kekayaan besar, pengaruh politik yang kuat, serta akses terhadap pendidikan terbaik. Kelas menengah mencakup mereka yang memiliki pendidikan yang baik dan pekerjaan stabil tetapi tidak memiliki kekayaan setara dengan kelas atas (Armansyah et al., 2024). Kelas bawah menghadapi keterbatasan sumber daya, akses pendidikan, dan peluang kerja. Struktur ini hasil dari faktor ekonomi, dan dipengaruhi oleh budaya, tradisi, dan kebijakan pemerintah. Stratifikasi sosial memiliki dimensi yang kompleks. Faktor-faktor seperti status ekonomi, pendidikan, asal daerah, dan hubungan sosial memainkan peran  dalam menentukan posisi individu. Stratifikasi sosial mencerminkan perbedaan ekonomi yang membentuk pola-pola ketidaksetaraan yang mendalam. Sistem menciptakan struktur sosial yang dapat mendukung atau menghambat mobilitas sosial, tergantung pada tingkat keterbukaan masyarakat terhadap perubahan.   Dampak Stratifikasi Sosial terhadap Mobilitas Sosial Stratifikasi sosial memiliki pengaruh besar terhadap mobilitas sosial, yaitu kemampuan individu atau kelompok untuk meningkatkan status sosial mereka dalam masyarakat (Pitaloka et al., 2024). Sistem stratifikasi yang kaku dapat menjadi penghalang bagi individu dari lapisan bawah untuk mengakses peluang yang lebih baik, seperti pendidikan berkualitas atau pekerjaan yang layak. Ketidaksetaraan akses ini sering kali menciptakan siklus kemiskinan yang sulit untuk diputus. Dalam masyarakat dengan stratifikasi sosial tinggi, individu dari kelas bawah menghadapi tantangan berat untuk keluar dari kondisi mereka. Mereka sering kali terjebak dalam pekerjaan yang tidak memberikan keamanan ekonomi, sementara akses terhadap pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka terbatas (Maulana et al., 2021). Kondisi itu mengurangi peluang untuk meningkatkan status sosial mereka. Individu dari kelas atas cenderung memiliki akses terhadap pendidikan terbaik, jaringan sosial yang luas, dan sumber daya finansial yang memungkinkan mereka mempertahankan atau bahkan meningkatkan posisi mereka. Masyarakat yang lebih terbuka terhadap perubahan dapat memberikan peluang mobilitas sosial yang lebih besar. Contohnya, pendidikan yang terjangkau dan inklusif dapat menjadi alat untuk mengurangi ketimpangan sosial. Program-program pemerintah yang mendukung penciptaan peluang kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan juga dapat membantu menciptakan mobilitas sosial yang lebih inklusif. Dalam lingkup ini, mobilitas sosial menjadi indikator penting dari keadilan sosial dalam masyarakat.   Ketimpangan dalam Sistem Stratifikasi Sosial Ketimpangan sosial yaitu salah satu dampak paling mencolok dari stratifikasi sosial (Nasrul, 2023). Ketimpangan ini mencakup distribusi kekayaan, akses pendidikan, kesempatan kerja, dan pelayanan kesehatan yang tidak merata. Ketimpangan yang tinggi sering kali menciptakan jurang yang semakin lebar antara lapisan masyarakat, memperkuat stratifikasi sosial dan mengurangi solidaritas sosial. Dalam masyarakat modern, ketimpangan sering kali disebabkan oleh sistem ekonomi yang tidak merata dan kebijakan publik yang tidak inklusif. Kelompok-kelompok tertentu, terutama dari kelas bawah, sering kali tidak memiliki akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Ketimpangan ini menciptakan struktur sosial yang mendukung privilese bagi kelompok tertentu sambil mengabaikan kebutuhan kelompok lain. Di Indonesia, ketimpangan sosial terlihat dalam berbagai aspek, seperti perbedaan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, kesenjangan pendapatan, serta peluang kerja yang tidak merata. Ketimpangan ini mencerminkan perlunya langkah-langkah strategis untuk menciptakan distribusi sumber daya yang lebih adil. Upaya seperti memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan menciptakan lapangan kerja yang adil dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial.   Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Masyarakat Keadilan sosial menjadi tujuan utama dalam mengatasi dampak negatif stratifikasi sosial. Untuk mencapainya, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Keadilan sosial yang mencakup distribusi sumber daya yang adil, dan peluang yang setara bagi semua individu, terlepas dari latar belakang sosial mereka. Pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan keadilan sosial. Akses terhadap pendidikan yang berkualitas dapat membantu individu dari lapisan bawah untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memperoleh peluang kerja yang lebih baik. Kebijakan perlindungan sosial seperti program bantuan tunai, jaminan kesehatan, dan dukungan bagi kelompok rentan juga penting untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif. Di Indonesia, langkah-langkah seperti penguatan sistem pendidikan nasional, penciptaan lapangan kerja yang inklusif, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan telah mulai diterapkan untuk mendukung keadilan sosial. Peran komunitas lokal berkontribusi besar dalam menciptakan solidaritas sosial. Masyarakat mampu membangun lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan melalui dukungan antaranggota komunitas.   Daftar Pustaka Armansyah, Noviarani, Devi, & Rusyiana. (2024). Implementasi Sistem Pendidikan dalam Mengatasi Ketidaksetaraan: Pengaruh terhadap Stratifikasi Sosial. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(3), 17235–17243. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/11601/8524 Galuh Pitaloka, Putri, Salma, Thalia, Kamilah, Putri, Dharmawan, Nugroho Dewo, Zaki, Akmal, & Winanti, Atik. (2024). Hubungan Kasta Dengan Status Sosial Masyarakat Adat Bali. KONSENSUS : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3). Retrieved from https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/download/198/326 Maulana, I. Putu Ari Putra, & Dharma Putra, Ida Bagus Gede. (2021). Metafora Konseptual Kasta Dalam Masyarakat Bali: Kajian Linguistik Kognitif. Prasi, 16(02), 92. https://doi.org/10.23887/prasi.v16i02.37578 Nasrul, Nasrul. (2023). Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Suku Cia Cia Burangasi di Kabupaten Buton Selatan. Jurnal Sosiologi Miabhari, 1(2), 150–171. Retrieved from https://www.ejournal.lppmunidayan.ac.id/index.php/sosiologi/article/view/1398%0Ahttps://www.ejournal.lppmunidayan.ac.id/index.php/sosiologi/article/download/1398/919

Lenny Ardianita8 menit
Hukum

PMM UMM Kelompok 88 Gelombang 7 Libatkan Masyarakat Kelurahan Temas dalam Talk Show Hukum Perlindungan Konsumen

Kota Batu  -  Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM tersebut memiliki tujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).   Kelompok PMM UMM Bhaktiku Negeri gelombang 7 kelompok 88 yang beranggotakan Nabila Atantia Riska Ananda, Sarah Trifena Desantha Hadi, Arrayyan Winandra, Aarin Indrayana, Rahma Naqzahwa didampingi oleh dosen pembimbing lapang (DPL) Frendy Aru Fantiro, M.Pd., telah sukses melangsungkan kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 Februari 2024 di Balai Kelurahan Temas, Kota Wisata Batu. Tim PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 mengusung tema kegiatan “Mengenal Hukum Perlindungan Konsumen.”   Hukum perlindungan konsumen merupakan serangkaian aturan dan regulasi yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi komersial. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa konsumen memiliki akses yang adil, aman, dan transparan terhadap produk dan layanan yang mereka beli.   Hukum perlindungan konsumen menetapkan standar keselamatan untuk produk-produk yang beredar di pasar. Produsen dan penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk mereka aman untuk digunakan oleh konsumen dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.      Melihat banyaknya masyarakat yang menjalankan bisnis UMKM di Kelurahan Temas, tim PMM UMM kelompok 88 menginisiasikan kegiatan talk show. Dalam kegiatan tersebut diisi oleh pemateri Fadjar Ramdhani Setyawan, S.H., M.H yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.   “Tujuan kami dalam melaksanakan kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada pelaku bisnis UMKM maupun warga supaya mengetahui bahwa Hukum Perlindungan Konsumen merupakan ilmu dasar yang harus dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arrayyan salah satu anggota tim PMM UMM kelompok 88.       Antusias masyarakat Kelurahan temas dapat dilihat dari banyaknya kehadiran dan aktifnya mereka dalam sesi tanya jawab. Mereka menanyakan beberapa hal atau kendala yang dihadapi masyarakat selaku pelaku usaha dalam menerapakan Hukum Perlindungan Konsumen.   Kelompok PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 berharap, menambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Serta meningkatnya kesadaran masyarakat pelaku usaha atau sebagai konsumen untuk menerapakan Hukum Perlindungan Konsumen. Sehingga menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, transparan, dan aman bagi konsumen dan pelaku usaha.

Nabila Atantia11 menit
Motivasi

Memaknai Future Leader Challenge (FLC) 2024 Sebagai Ajang Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan

Akhir Desember 2023, menjadi bulan penting bagi para mahasiswa aktivis calon penerima manfaat (CPM) Beasiswa Aktivis Nusantara (Bakti Nusa), dengan dikeluarkannya nama-nama mahasiwa yang berhasil lolos seleksi Bakti Nusa yang kali ini memasuki angkatan ke 13. Setelah melewati panjangnya rangkaian proses seleksi, Bakti Nusa mengumumkan 52 nama mahasiswa terbaik dari seluruh penjuru negeri yang terpilih menjadi penerima manfaat Bakti Nusa ke-13. Mahasiswa-mahasiswa terbaik calon pemimpin ini tersebar di berbagai pelosok negeri tidak kurang dari 14 kampus PTN ternama, meliputi : UNAND, UNSRI, USU, UI, UNPAD, ITB, IPB, UGM, UNS, ITS, UNAIR, UB, UNUD, dan UNHAS dari total 13 wilayah regional, meliputi : Padang, Medan, Palembang, Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, Bali, dan Makasar. Seiring dengan diumumkannya nama-nama CPM Bakti Nusa 13, maka dimulai pula agenda Bakti Nusa berupa program orientasi, internalisasi sekaligus pengukuhan CPM Bakti Nusa yang diberi nama Future Leader Challenge tahun 2024 atau disebut juga FLC 2024, yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 20-21 Januari 2024, juga secara luring di kota Bandung pada tanggal 26-28 Januari 2024. Agenda FLC 2024 mengambil sebuah tema besar yaitu "Integrasi, KolaborAKSI, Collab-in aja". Nilai pertama yaitu integrasi,  yang mencerminkan nilai-nilai kejujuran dan rasa tanggung jawab dari amanah yang diemban oleh setiap calon penerima manfaat Bakti Nusa 13 karena nantinya setiap CPM akan menjalani sebuah Leadpro yang dituntut berdampak bagi para penerima manfaat. Nilai ini disebut pertama dan paling krusial diantara yang lainnya. Integrasi menggambarkan seberapa besar CPM Bakti Nusa bertanggung jawab bukan hanya pada diri sendiri tetapi juga pada orang lain. Integrasi mencerminkan kemandirian CPM, bahwa CPM sudah selesai dengan tanggung jawab mereka sendiri dan siap untuk bertanggung jawab dengan maslahat orang banyak. KolaborAksi dapat diartikan sebagai movement atau pergerakan yang dilakukan CPM secara bersama-sama yang diharapkan dapat menjadi penggerak bagi setiap pihak yang terkait untuk membawa dampak perubahan bagi penerima manfaat lainnya dalam lingkup Bakti Nusa. Collab-in aja berarti sebuah ajakan bagi para CPM Bakti Nusa untuk bersama-sama melakukan program Bakti Nusa agar dampak yang diberikan bisa lebih baik dan lebih luas. Selain itu, ajakan ini mencerminkan kebersamaan CPM Bakti Nusa dalam menjalani seluruh program yang ada di Bakti Nusa. Tema FLC 2024 ini merupakan simplifikasi dari 4 nilai luhur yang ditanamkan oleh Bakti Nusa yaitu "integritas, cendekia, transformatif, dan melayani"  yang juga turunan dari 4 sifat Rasulullah SAW yakni shiddiq, fatonah, amanah, tabligh. Ini berarti semangat Bakti Nusa adalah ingin menciptakan sebuah generasi pemimpin dengaan nilai luhur sesuai dengan sifat Nabi SAW. Future Leader Challenge 2024 yang dilakukan secara daring, pada tanggal 20-21 Januari 2024, menghadirkan banyak pembicara. Pada hari pertama FLC, Bakti Nusa menghadirkan materi perkenalan dasar tentang lembaga yang menaungi Bakti Nusa, yaitu Dompet Dhuafa (DD). Pemateri pertama yaitu Pak Bayu Candra Winata sebagai GM Divisi Kepimpinan Literasi Bangsa LPI DD, yang dengan semangat memperkenalkan Lembaga Pengembangan Insani Dompet Dhuafa atau disingkat LPI DD mulai dari sejarahnya, visi misinya, dampaknya dan sebagainya. "LPI DD berkomitmen melahirkan penerima manfaat yang mampu berkontribusi dalam masyaraka, kami (LPI DD) akan sangat senang sekali apabila alumni beasiswa LPI DD dapat menebar kebermanfaatan yang lebih luas lagi." Ucap Pak Bayu. Pemateri kedua adalah Pak Mulyadi Saputra dengan materi Understanding Dompet Dhuafa. Pak Mulyadi menjelaskan berkaitan dengan lembaga amil zakat Dompet Dhuafa dan hubungannya dengan Bakti Nusa. Beliau juga berharap agar Bakti Nusa ini bisa menjadi suatu jalan dakwah dalam membantu masyarakat Indonesia. Pada hari kedua FLC daring, FLC membawakan "Webinar Get Ready to Face Life After Campus" dengan sistem talkshow yang menghadirkan 2 pemateri yang tak kalah insightful, yaitu Masandi Rachman Rosyid atau biasa dipanggil Mas Riwan seorang Praktisi HR dan Fadjar Mulya atau Mas Fadjar seorang akademisi atau dosen Fakultas Maju dan Multidisipliner di Universitas Airlangga. Semangat yang dibawa FLC pada sesi materi ini adalah bagaimana sebagai mahasiswa akhir CPM mempersiapkan kehidupan setelah kampus, diambil dari sudut pandang seorang praktisi dan seorang akademisi. Sesi ini juga membuka mindset dan pandangan CPM mengenai realita yang terjadi setelah lulus dari dunia kampus. Salah satu kutipan yang insightful dari Mas Fadjar “ Tidak apa-apa untuk mengambil jeda waktu sebentar untuk impact yang lebih besar ke depannya. Karena sejatinya, memiliki tujuan yang jelas ke depan adalah kompas hidup yang memberikan keteguhan meskipun arah hidup mungkin berubah.” FLC 2024 berlanjut ke acara luring pada tanggal 26-28 Januari 2024, bertempat di wilayah Bandung, sebagai tuan rumah FLC 2024. Gedung serbaguna masjid Salman ITB menjadi saksi bisu bagaimana CPM Bakti Nusa dari berbagai regional bertemu dan saling menjalin silaturahmi satu sama lain. Acara kemudian dipindah ke gedung Puslatbang PKASN LAN RI yang berada di Jatinangor, Sumedang. Hari pertama disambut dengan acara Young Activist Voices : Unite For Palestine Freedom. Sebuah acara talkshow dengan bintang tamu Erlangga Greschinov dan Farah Qoonita, para aktivis palestina. CPM diajak untuk mengerti kondisi dan situasi Palestina terkini dan langkah yang bisa diambil bagi para aktivis seperti CPM Bakti Nusa. Malamnya dilanjut dengan acara pengukuhan secara tertulis CPM Bakti Nusa dengan menandatangani form kesediaan mengikuti Bakti Nusa ke-13. Dengan prosesi pengukuhan ini, secara tertulis CPM Bakti Nusa menjadi bagian dari PM Bakti Nusa yang ke-13. Keesokannya, CPM mengikuti materi Design Thinking yang diisi oleh Kak Faris Prima, tentang bagaimana mencari solusi dan mendesain sebuah sistem pemikiran yang benar dalam menyelesaikan masalah. Malam hari kedua ini juga menjadi ajang pentas seni dan kreasi yang diadakan di Kiara Payung. Setiap regional berlomba menampilkan kesenian terbaik dari daerah asalnya masing-masing, ada yang menampilkan drama, lagu khas daerah, pantun, tarian, dan pakaian adat daerah masing-masing regional. Malam itu menjadi malam yang tak terlupakan bagi para CPM Bakti Nusa, dengan gelak tawa dan rasa hangat menyatu menyaksikan masing-masing regional tampil di depan api unggun. Hari terakhir, CPM mengikuti sebuah Tracking yang dipandu oleh teman-teman MAAR dari Universitas Padjajaran di kawasan Gunung Manglayang. Tracking ini mengajarkan arti kebersamaan, keteguhan, dan kepeduliaan pada lingkungan, baik manusia atau pun alam sekitarnya, temasuk hewan dan tumbuhan. Jalan-jalan terjal Gunung Manglayang mengajarkan bagaimana para CPM  harus bisa mengamalkan 4 nilai luhur Bakti Nusa sebagai pemimpin di masa depan. Terakhir acara FLC ditutup dengan pengukuhan secara simbolis oleh para manajer wilayah yang hadir, dan dimeriahkan dengan pembacaan nominasi peserta FLC 2024. Akhir kata, FLC 2024 bukan hanya menjadi satu ajang orientasi bagi PM Bakti Nusa 13, lebih dari itu FLC mengajarkan banyak hal terkait bagaimana menciptakan kepemimpinan yang baik. Seperti kutipan Tom Peters “Pemimpin tidak menciptakan pengikut, mereka menciptakan lebih banyak pemimpin.” Yang diharapkan dari FLC 2024 adalah bagaimana PM Bakti Nusa 13 menjadi pemimpin yang baik yang dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada penerima manfaat lainnya, sehingga tumbuhlah pemimpin-pemimpin baru yang akan meneruskan rantai kebaikan ini.

muhammad naufal10 menit