#Ide Kreatif

Pendidikan

Menjadi Berlian dari Debu: PMM UMM Membuat Inovasi Terobosan Paving Ramah Lingkungan dari Sisa Pembakaran Sampah

Sebuah terobosan revolusioner telah dilakukan dalam upaya mengelola sampah rumah tangga di Indonesia. Kelompok 38 PMM UMM (Pengabdian Masyarkat oleh Mahasiswa) Universitas Muhammadiyah Malang  telah berhasil mengubah debu sisa pembakaran sampah rumah tangga menjadi material paving yang kokoh dan ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi inovatif dalam mengatasi masalah sampah dan dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. Proses ini dimulai dengan pengumpulan debu sisa pembakaran sampah rumah tangga dari tungku pembakaran di RW 8 Pesanggrahan. Setelah dikumpulkan, debu tersebut kemudian diayak menggunakan ayakan sederhana agar debu menjadi halus. Material debu ini berfungsi sebagai media pengganti pasir yang nantinya dicampur dengan semen, agar paving yang dihasilkan sangat kokoh dan kuat. Menurut Sulthon Ahkamil Hakim, Ketua Koordinator kelompok 38 PMM, langkah ini adalah langkah yang penting dalam mendukung konsep ekonomi sirkular. "Dengan mengubah debu sisa pembakaran sampah rumah tangga menjadi paving, kami tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara), tetapi juga menciptakan produk yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat sosial," kata Sulthon Ahkamil Hakim. Penggunaan paving dari debu sisa pembakaran sampah rumah tangga juga diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran sampah terbuka. Dengan memanfaatkan limbah sebagai bahan baku, langkah ini juga mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam yang semakin terbatas. Dengan terus berkembangnya inovasi dalam pengelolaan sampah, masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan semakin terlihat dekat. Transformasi debu sisa pembakaran sampah rumah tangga menjadi paving ramah lingkungan adalah bukti nyata bahwa sampah dapat menjadi sumber daya yang berharga jika dikelola dengan bijak dan inovatif PMM Bhaktiku Negeri Gelombang :2Lokasi : SDN Pesanggrahan 01 dan Desa PesanggrahanKelompok :38DPL : Widianto, ST., MTNama & Nim anggota kelompok :Sulthon Ahkamil Hakim (202110120311064)Ilham Firmansyah (202110120311063)Erid Figo Pratama (202110120311066)Rahayu Candraningtyas (202110430311048)Indah Selfia Elani (202110430311062)

Sulthon Ahkamil Hakim3 menit
Pendidikan

Pasar Mini Tradisional sebagai Penerapan P5 kurikulum merdeka di TK Islam Permata Iman 1 Malang

Salam sejahtera untuk kita semua. 5 Mahasiswa UMM telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di TK Islam Permata Iman Satu, Kota Malang. Kegiatan ini menjadi penerapan dari salah satu tridharma dari perguruan tinggi yaitu pengabdian serta pengembangan kemampuan dari mahasiswa itu tersendiri dalam lingkungan lembaga pendidikan dan masyarakat, kegiatan PMM ini di bawah bimbingan Bapak Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Dalam kelompok 13 Gelombang 05 terdiri dari 5 Anggota diantaranya Muhammad Rizqy Mauludy selaku Koordinator , Hafizh 'Athallah selaku Humas, Afifah Walidiyatunnisa selaku Sekretaris, Pryditzia Presdiranti selaku Bendahara, Annida Nur Fajria selaku Dokumentator. PMM kelompok ini memiliki tema "Upaya Meningkatkan Kreativitas Peserta Didik dalam Membaca dan Menulis dengan Menerapkan Metode Bermain di TK Islam Permata Iman". Diambil nya tema tersebut agar menambah semangat peserta didik dalam belajar dan memahami di bangku TK. Pada penerapan Kurikulum Merdeka di TK Permata Iman Satu, Kota Malang yaitu mengadakan Proyek Pasar Mini Tradisional, yang di laksanakan pada Hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. menurut Ibu Ida Hayu Sanjaya selaku ketua pelaksana dalam acara ini mengatakan "Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dimana hari pertama pasar mini untuk TK B, dan di hari kedua untuk TK A. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan dan mengenalkan budaya Indonesia ke peserta didik dan agar dapat mengajarkan ideologi pancasila di lingkungan TK Islam Permata Iman Satu, Kota Malang". Harapannya semua ikut berantusias dalam mengenal budaya bangsa. Bazar atau Pasar Mini ini adalah acara tahunan yang di mulai dari tahun 2015, dan pada tahun ini bertemakan budaya indonesia dari para peserta didik beserta orang tuanya memakai pakaian adat yang seragam dalam satu kelas, dari kelas B1 memakai tema adat Bali dengan baju bertuliskan Amazing. kemudian dari kelas B2 memakai baju hitam dan tambahan bernuansa tema bajua adat dari dayak,kalimantan. dan dari b3 memakai baju cokelat muda dan memakai dengan tema adat jawa. selain dari menariknya peserta didik dalam berbaju adat para orang tua juga ikut berkontribusi dalam berjualan di pasar mini tradisional tersebut, terdapat 4 stand yang di sediakan sesuai kelas dari TK B dan TK A tersebut, para orang tua tersebut menjual berbagai jenis jualan yang bisa dikonsumsi maupun di mainkan oleh peserta didik seperti : Es dawet, beras kencur, Jus Jeruk, Buah pisang,permen gulali, opak dan rambut nenek kemudian mainan dalam bentuk gamelan atau jenis mainan yang tradisional seperti gangsing dan lain-lain. Dari kegiatan tersebut di harapkan TK Islam Permata Iman Satu, Kota Malang dapat mengajarkan peserta didik dalam seni kebudayaan yang beragam di indonesia serta keunikan dalam meningkatkan kreativitas dalam pasar sehingga tertanamnya ideologi pancasila mulai dini dan menjadi generasi yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia.

Rizqy Mauludy3 menit
Pendidikan

Tim Fakultas Hukum UMM Gali Potensi Pengacara Muda : Ratusan Siswa Terlibat dalam Program KESI UMM di Kalimantan Selatan

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru-baru ini memeriahkan dunia akademis dengan menggelar acara pencerahan melalui program Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI UMM). Dalam suasana yang penuh semangat, Tim Fakultas Hukum UMM, yang dipandu oleh Nur Putri Hidayah, A.Md., SH., MH., dan Dwi Ratna Indri Hapsari, SH. MH., membuka wawasan mengenai peran krusial pengacara muda di Provinsi Kalimantan Selatan. Perhelatan ini, yang berlangsung antara tanggal 23 hingga 25 Januari 2024, disambut dengan antusiasme tinggi dari siswa dan siswi di daerah sekitas, termasuk perwakilan dari SMAN 1 Banjarbaru, SMAN 2 Martapura, SMA Muhammadiyah 1 Banjarmasin, SMAN 7 Banjarmasin, dan SMAN 6 Banjarmasin.   Dalam penyelenggaraan ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab pengacara muda dalam praktik hukum modern, tetapi juga diperkenalkan pada beragam aspek menarik dari profesi tersebut. Presentasi yang disajikan oleh Nur Putri Hidayah dan Dwi Ratna Indri Hapsari mencuri perhatian, menciptakan ikatan yang kuat antara teori hukum dan realitas lapangan. Acara ini menjadi panggung inspirasi, menggali potensi mahasiswa dalam menyongsong masa depan hukum yang penuh tantangan.   Keunggulan acara ini tidak hanya terletak pada interaksi erat antara pemateri dan peserta dari UMM, tetapi juga melibatkan siswa dari berbagai SMA terkemuka di Kalimantan Selatan. Sesi tanya jawab menjadi ajang di mana mahasiswa menyuarakan keingintahuan dan pemahaman mendalam mereka mengenai isu-isu hukum terkini. Keterlibatan SMAN 1 Banjarbaru, SMAN 2 Martapura, SMA Muhammadiyah 1 Banjarmasin, SMAN 7 Banjarmasin, dan SMAN 6 Banjarmasin menambahkan nuansa dinamis dalam acara tersebut, membuktikan bahwa kegiatan semacam ini memiliki dampak positif yang merata di berbagai lapisan masyarakat pendidikan. Harapannya, keberhasilan acara ini dapat menjadi dorongan bagi KESI UMM untuk terus menyelenggarakan program serupa, membuka wawasan dan menciptakan generasi pengacara muda yang berdaya saing tinggi.

Elvaretta Zahra YP3 menit
Pendidikan

Sosok Influencer dan Hukum Milenial Jadi Tren: KESI UMM Pecahkan Antusiasme Siswa di Kalimantan Selatan!

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan gebrakan besar dalam pendidikan non-formal dengan menggelar Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI UMM) di provinsi Kalimantan Selatan pada 23-25 Januari 2024. Acara yang dihadiri oleh siswa-siswi SMA terpilih, termasuk perwakilan dari SMAN 3 Banjarmasin, SMAN 10 Banjarmasin, SMAN 2 Banjarmasin, SMAN 1 Martapura, dan SMK Telkom Banjarbaru, menghadirkan Tim Fakultas Hukum UMM dengan materi yang tak kalah kontroversial dan relevan: "Hukum bagi Influencer Milenial."   Sorotan acara tidak hanya pada keberhasilan penyelenggaraannya, tetapi juga pada tingginya antusiasme siswa-siswi yang tampak begitu terlibat. Dalam sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Cholidah, S.H., M.H., dan Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn., siswa-siswi tidak hanya menjadi pendengar pasif, melainkan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Tim Fakultas Hukum UMM membawa siswa-siswa ke dalam dunia hukum yang kini semakin relevan, dengan fokus pada aspek hukum yang terkait dengan profesi influencer di era milenial.   Topik "Hukum bagi Influencer Milenial" menjadi magnet tersendiri bagi siswa-siswa, yang semakin menyadari peran dominan influencer dalam memengaruhi opini publik melalui media sosial. Pemahaman mendalam tentang regulasi dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan profesi sebagai seorang influencer menjadi daya tarik utama. Pertukaran gagasan dan pengetahuan di bidang hukum tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pemahaman siswa mengenai tantangan dan peluang di dunia digital, tetapi juga mendorong mereka untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai konsumen maupun sebagai individu aktif di dunia maya.   Melalui kesuksesan KESI UMM di Kalimantan Selatan, UMM semakin memperkuat perannya dalam mendukung pendidikan non-formal dan meningkatkan kompetensi ekstra siswa di seluruh Indonesia. Acara ini tidak hanya menjadi sumber pengetahuan baru bagi siswa-siswa, tetapi juga memberikan inspirasi untuk terus eksplorasi dan terlibat dalam perkembangan hukum yang kian dinamis di era digital ini.

Elvaretta Zahra YP3 menit
Ekonomi

MAHASISWA FH UMM MELAKUKAN SOSIALISASI DI TOKO SUMBER REJEKI BERUPA RINTISAN ANAK MUDA SEBAGAI PENYOKONG USAHA UNTUK HARMONISASI UMKM YANG BERKEPASTIAN HUKUM MELALUI PENDAFTARAN DAN PERIZINAN UMKM MELALUI SISTEM OSS

Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMMuntuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatuaspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadapsuatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamikaperkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi sepertisaat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatantidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelakuUMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentikbagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagaidasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesiajuga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaramsuatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSSPada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepadasalah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung,Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukankali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupawarung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihanberupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memilikisistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dansekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untukmenanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKMtersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistempendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatulangkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenaisosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran danpengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernamaAch. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atasbeberapa aspek berupa:1. Pengertian UMKM,Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatupemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.2. Jenis pendaftaran UMKM, kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untukmenjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahamanmengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kitasosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.3. Keunggulan pendaftaran UMKM, kemudian kita memberikan juga mengenai pemahamankepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalamaspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistempenyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran kedalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.4. Kepastian Hukum UMKM,Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaranUMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yangmemiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.5. Pengertian OSS,Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yangmerupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudahkegiatan usaha di dalam negeri.6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan danmensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:a) Buka web OSS.GO.IDb) Pilih daftarc) Isi data verifikasid) Isi Passworde) Pendaftaran berhasilf) Login OSSg) Masuk Dasbord OSS7. Syarat dalam pendaftaran dalam sistem OSS,Kemudian tahap selanjutnya kita mensosialisasikan mengenai syarat pendfataran dalamsistem OSS berupa:a) NIKb) No HPc) Alamat Emaild) NPWP Pribadie) Akta dan Pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)Berangkat dari hal ini kemudian target merasa tertarik dan terbantu untuk mendaftarkan UMKMnya ke dalam sistem OSS atas sosialisasi yang dilakukan. 

Fadil Cakra Perdana5 menit